Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Ilustrasi. /Antara-Paramayuda
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman melarang kegiatan takbir keliling lebaran 1443 H. Begitu juga dengan larangan kegiatan open house dan halal bi hahal bagi pejabat dan ASN. Hanya saja, untuk salat idulfitri berjemaah masyarakat masih diperbolehkan.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan kegiatan takbir keliling menjelang perayaan Idulfitri 2 Mei mendatang tidak boleh digelar. Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menag No 8 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.
Dalam SE tersebut, kata Harda, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing. "Jadi tidak boleh menggelar takbir keliling, tapi takbiran di masjid, mushola dan rumah boleh," katanya, Selasa (26/4/2022).
Harda tidak mengetahui alasan tidak dibolehkannya pelaksanaan takbir keliling di satu sisi dan di sisi lain dibolehkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjemaah. Padahal keduanya sama-sama menimbulkan kerumunan massa. "Kalau saya alasannya lebih pada masalah keamanan. Kalau Salat Idulfitri yang dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka masih tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA: Parangtritis Bakal Diserbu Wisatawan Lebaran, Retribusi Masuk Bisa Dibebaskan kalau....
Selain itu, pemerintah tetap tidak membolehkan kegiatan open house bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara selama perayaan Idulfitri. Hal itu berbeda dengan masyarakat yang dibolehkan menggelar open house Idulfitri dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Kami cukup lakukan sosialisasi SE Kemenag ini sebagai pedoman pelaksanaan perayaan Idulfitri, tidak perlu lagi menerbitkan SE baru," ujarnya.
Sementara Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat ini level PPKM di Sleman masuk level 2. Meski begitu, beberapa kegiatan seperti open house dan takbir keliling tidak dibolehkan untuk digelar. "Termasuk kegiatan seni budaya, seperti jathilan masih belum dibolehkan oleh aturan. Meskipun saya sendiri membolehkan, tapi karena aturan PPKM level 2 tetap tidak dibolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.