Sosialisasikan soal Cukai Tembakau Iris, Pemkab Gunungkidul Gandeng Bea Cukai

Arief Junianto
Arief Junianto Selasa, 26 April 2022 16:37 WIB
Sosialisasikan soal Cukai Tembakau Iris, Pemkab Gunungkidul Gandeng Bea Cukai

Suasana Sosialisasi cukai tembakau iris kepada para pelaku IKM tembakau iris, Kamis (21/4/2022).

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul menggandeng Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi cukai tembakau iris kepada para pelaku IKM Tembakau Iris selama bulan ini.

Kegiatan tersebut digelar dilaksanakan pada 20, 21, 25, dan 26 April 2022. Sosialisasi diberikan kepada para petani tembakau di Padukuhan Dungmas dan Ngampon, Kapanewon Ngawen; Trasih, Kapanewon Gunungkidul; dan Wonolagi, Kapanewon Playen.

BACA JUGA: Kemenag Jogja Larang Takbir Keliling Saat Malam Lebaran

Sosialisasi ini terselenggara dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Narasumber dalam sosialiasi itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Jogja, Bimo mengatakan tujuan dari sosialisasi itu adalah untuk mengedukasi kepada IKM tembakau iris mengenai potensi tembakau iris, cukai tembakau iris, dan ketentuan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). 

"Kami harap dengan adanya sosialisasi cukai, mampu menekan pelanggaran cukai tembakau iris dan meningkatkan produktivitas tembakau di Kabupaten Gunungkidul," ucap dia melalui rilis, Selasa (26/4/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online