Jadwal Salat Jogja Rabu 29 Juli 2026, Cek Waktu Subuh hingga Isya
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Ilustrasi sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY akan segera menerbitkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK.
Jalur yang dibuka hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan memperbanyak zonasi. Bahkan jika jalur lain tidak terpenuhi maka kuotanya akan dialihkan ke zonasi.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan aturan PPDB SMA/SMK masih mengikuti Permendikbud tahun 2021. Saat ini DIY sedang proses penerbitan petunjuk teknis (juknis) PPDB yang akan ditandatangani Gubernur DIY.
BACA JUGA: Siap-Siap PPDB 2022, Ini Sekolah Terbaik DIY yang Masuk 100 Besar Nasional
Secara umum aturan yang akan diterbitkan itu masih seperti PPDB 2021 dengan berbasis zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.
"Ini baru usulan kami ke Bapak Gubernur jadi belum keputusan. Persentasenya untuk zonasi 55 persen, afirmasi untuk siswa kurang mampu 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dan 20 persen jalur prestasi," katanya Kamis (19/5/2022).
Didik memastikan persentase itu sama dengan tahun sebelumnya termasuk untuk zonasi tidak ada pengurangan. Akan tetapi jika jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua tidak terpenuhi maka kuota tersebut dialihkan untuk zonasi.
"Secara otomatis sistem akan mengalokasikan ke zonasi ketika jalur lain tidak terpenuhi," ucapnya.
Adapun syarat bagi siswa kurang mampu yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi saat ini cukup mudah karena dikhususkan bagi siswa dari keluarga yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. Data siswa pendaftar akan dicocokkan dengan data DTKS untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga miskin.
"Nanti petugas kami tinggal kroscek sistem saja karena ini data yang dipakai DTKS misalnya menyertakan bukti, nanti akan terlihat di DTKS," katanya.
BACA JUGA: Koperasi Sasar Anak Muda, Menkop UKM: Era Digital Cocok untuk Kembangkan Koperasi
Didik mengatakan jika zonasi tidak bisa menampung semua pendaftar dalam suatu sekolah karena ketidakseimbangan antara jumlah bangku dengan jumlah pendaftar sehingga masih ada alat seleksi lain pada jalur zonasi berupa nilai gabungan.
Dia mengatakan nilai gabungan merupakan nilai gabungan rapor lima semester ditambah nilai ASPD serta ditambah dengan akreditasi sekolah meski porsinya kecil.
"Akreditasi sekolah ini untuk membantu melinearisasi nilai rapor. Misalnya, ada sekolah yang akreditasinya tidak bagus tetapi guru memberikan nilai rapornya tinggi di sisi lain ada sekolah yang akreditasinya bagus tetapi mungkin nilai rapor tidak terlalu tinggi, nah ini yang perlu dilinearkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.