Klaten Siap Gelar Kejurnas Motocross 2026
Kabupaten Klaten kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu daerah penyelenggara olahraga otomotif di Indonesia melalui Klaten International Motocross
Dari kanan Raden Wahyu Wijonarko Pemimpin Divisi Perkreditan Bank BPD DIY; Armini Setyo Pinurbo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak DIY; Tri Ari Astuti, Penyuluh Hukum Ahli Madya kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Darel Eka selaku moderator./Ist
JOGJA--Perseroan Perorangan menciptakan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha. Kemudahan-kemudahan ini, terutama dalam perizinan merupakan bagian dari Undang-undang no 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudahan dalam berusaha ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Imam Jauhari dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan Tema Perseroan Perorangan Menciptakan Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional di Hotel Khas Malioboro Rabu (18/5/2022).
Hadir sebagai pembicara dalam acara ini Armini Setyo Pinurbo selaku pejabat fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dirjen Pajak DIY; Raden Wahyu Wijonarko pemimpin Divisi Perkreditan Bank BPD DIY; Tri Ari Astuti, Penyuluh Hukum Ahli Madya kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Nitya Raharjanta, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Kelompok Sunstansi Penanaman Modal 2 DPMPTSP Kota Jogja.
Imam mengatakan, pemerintah berusaha mewujudkan kemudahan berusaha dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah hadirnya badan hukum baru perseroan perorangan yang diharapkan menjadi vaksin yang mampu membangkitkan perekonomian nasional. "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait transformasi ekonomi dengan berfokus pada perceptan program ease of doing buiness (EODB) atau kemudahan berusaha," katanya.
Baca juga: Harga Emas Sabtu 21 Mei 2022, Melejit Bestie!
Pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha kecil, lanjutnya, juga dipermudah. Jenis badan hukum baru perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
"Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai bentuk penyerdahanaan birokrasi,"jelasnya.
Aplikasi perseroan perorangan yang telah diluncurkan Oktober tahun lalu, lanjutnya, dirancang secara friendly sehingga pelaku usaha dari segala kalangan dapat menggunakannya tanpa bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi ini dibangun dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan dan perbaikan.
"Diharapkan dengan meningkatkanya pendaftaran badan hukum milik perorangan akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sehingga perekonomian bangsa Indonesia menjadi tumbuh dan berkembang. Dengan hadirnya perseroan perorangan, pelaku usaha dan generasi milenial di Indonesia diharapkan dapat mengubah minset lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha dan dapat menciptakan lapangan kerja bagi orang lain untuk membantu pemulighan perekonimian nasiaonal setelah terkena Covid 19," katanya.
Keunggulan perseroan perorangan ini juga diungkapkan oleh Tri Ari Astuti. Dengan memiliki perseroan perorangan, maka pemilik bisa menjadi direkturnya karena usaha ini bisa dimiliki hanya satu orang. Dari sisi perizinan hanya butuh biaya Rp50.000. Sementara kalau bikin CV akta notarisnya banyak dan mahal. Selain itu, kalau CV harta pribadi dan usaha masih jadi satu sementara perseroan perorangan sudah dipisah.
Kemudahan berusaha ini juga diungkapkan dan Nitya Raharjanta, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Kelompok Sunstansi Penanaman Modal 2 DPMPTSP Kota Jogja. Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini ada proses perizinan berbasis resiko sehingga ini akan menyederhanakan jenis-jenis usaha hanya dengan tiga izin usaha apapun usahanya, yaitu resiko rendah, sedang dan tinggi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kabupaten Klaten kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu daerah penyelenggara olahraga otomotif di Indonesia melalui Klaten International Motocross
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.