Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7/2018).Harian Jogja-Uli febriarni
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul menyebut pemantauaan domisili calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi dilakukan berdasarkan database kependudukan. Tren perpindahan penduduk menjelang PPDB pun tak signifikan.
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi menyebut identifikasi berdasarkan KK dan KTP yang jadi acuan untuk menentukan zonasi siswa dalam PPDB. “Ini dilakukan sesuai koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” katanya, Senin (30/5/2022).
Selain itu tak ada verivikasi lapangan yang dilakukan untuk memastikan domisili siswa. “Saat perpindahan penduduk juga tak ada verifikasi lapangan, yang terpenting syarat pindah penduduk lengkap,” ungkap Bambang. Syarat perpindahan penduduk, jelas Bambang, antara lain surat pengatar pindah domisili dari kelurahan, KK, dan surat kerelaan keluarga terkait yang akan menampung anggota baru jika yang berpindah adalah anak.
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Asal Sleman yang Tewas Dianiaya di Bumijo
Tren perpindahan penduduk, kata Bambang, menjelang PPDB juga tak signifikan. “Kalau dulu awal diterapkan PPDB banyak sekali yang tiba-tiba pindah,” katanya. Sekarang pindah penduduk untuk mengejar PPDB, ujar Bambang, dilakukan setahun sebelum PPDB.
“Karena sekarang orang tua sudah tahu kalau mau mengejar PPDB maka pindahnya agak jauh-jauh hari paling tidak setahun sebelumnya,” jelas Bambang.
Sekarang permasalahan menjelang PPDB yang berkaitan dengan Dukcapil, kata Bambang, hanya sebatas NIK, No KK, atau identitas lain tak muncul dalam sistem PPDB. “Kalau begitu biasanya para orang tua baru ke Disdukcapil untuk mengurusnya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.