Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Jogja Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Apartemen, Pemkot Jogja Segera Tunjuk Pengganti

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 03 Juni 2022 19:07 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Jogja Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Apartemen, Pemkot Jogja Segera Tunjuk Pengganti

Sumadi./Harian Jogja-Sirojul Khafid

Harianjogja.com, JOGJA - Pj Wali Kota Jogja, Sumadi bakal menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja yang baru pada Senin (6/6//2022) mendatang setelah Nur Widhi Kepala Dinas yang lama ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pembangunan apartemen Royal Kedaton di Kemetiran, Gedongtengen. 

"Kalau sudah jadi tersangka secepatnya langsung ditunjuk Plh yang baru agar pelayanan tidak terganggu. Paling tidak Senin sudah kami tunjuk," kata Sumadi, Jumat (3/6/2022). 

Nur Widhi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan  suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain dia juga ada mantan Walikota Jogja, Haryadi Suyuti; serta sekretaris pribadinya, berinisial TBY. Sementara dari pihak swasta yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, berinisial ON. 

BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti Ternyata untuk Proyek Apartemen di Malioboro

Sumadi menambahkan, dengan adanya kasus tersebut pihaknya bakal mengkaji ulang semua perizinan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Haryadi. Dia berjanji akan mencermati semua perizinan dan akan mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku. Jika menyalahi aturan, Sumadi akan menindak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 

"Prinsipnya kami akan melihat dan mencermati apa yang sudah dikeluarkan terhadap izin yang ada. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Saya belum bisa menyimpulkan. Kalau sudah dicermati baru bisa ditarik kesimpulan ya. Kan ada verifikasi dari lapangan. Kalau ada temuan ya akan kita sesuaikan juga," ujarnya. 

Apalagi Pemkot Jogja bersama dengan DPRD setempat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Bangunan Gedung No.8/2021. "Berkaitan dengan perizinan untuk beberapa yang sudah ada bangunan akan kita sesuaikan dengan yang baru," kata Sumadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online