Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Penyerahan simbolis surat pendampingan hukum yang diberikan paguyuban skuter listrik ke LBH Jogja, Jumat (21/7/2022)-Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA--Setelah pelarangan skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Jogja, Paguyuban Skuter Listrik di dua tempat tersebut meminta pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
Pelarangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 dan rencananya dalam Peraturan Wali Kota Jogja tersebut oleh LBH Jogja dianggap mencederai hak pekerjaan dan penghidupan layak bagi pengusaha skuter listrik. Sehingga LBH Jogja akan mengadakan audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Pengacara LBH Jogja Era Havera menyebut dua aturan pelarangan tersebut tidak dirancang dengan mendengar aspirasi paguyuban skuter listrik. “Harusnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melibatkan secara langsung masyarakat, kebijakan pelarangan skuter listrik ini tidak melibatkan,” jelasnya, Jumat (21/7/2022).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Berang Skuter Listrik Masih Berkeliaran
Era menyebut pendampingan hukum yang diberikan ke paguyuban skuter listrik berupa upaya non-litigasi. “Minggu depan kami akan adakan agenda audiensi dengan Gubernur DIY untuk menyampaikan aspirasi paguyuban skuter listrik,” ujarnya.
Kebijakan pelarangan tersebut, menurut Era, hanya membenturkan pengusaha skuter listrik dengan Satpol-PP. “Jadi sebagai kebijakan publik, pelarangan tersebut tidak mengakomodasi kepentingan paguyuban skuter listrik,” katanya.
Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mataram-Malioboro Sumantri menyebut menolak relokasi. “Kalau direlokasi ke Kotabaru, kami menolak karena disana sedikit wisatawan,” ujarnya, Jumat (21/7/2022). Sumantri menilai justru berkat skuter listrik kawasan wisata Malioboro semakin ramai, terutama setelah pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.