Meski Sudah Dilarang, Skuter Listrik Masih Berkeliaran di Jalanan Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meski sudah dilarang, beberapa skuter listrik masih terlihat berkeliaran di jalanan Kota Jogja. Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, melihat beberapa pengguna skuter berkegiatan di Jalan Margo Utomo, sekitar Selatan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Pantauan ini dia lakukan Rabu (20/7/2022) malam sekira pukul 20.45 sampai Pukul 21.30 WIB. “Sejumlah pengguna skuter listrik nampak dengan asiknya melintas Jalan Margo Utomo sisi Barat baik dari selatan maupun sebaliknya,” kata Kamba, Rabu (20/7/2022) malam.
Advertisement
Sebelumnya, larangan skuter listrik melintas hanya di kawasan Sumbu Filososi, seperti Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan lainnya. Namuan pelarangan diperluas di seluruh jalan raya Kota Jogja. Hal ini lantaran skuter listrik tergolong alat mobilitas yang tidak stabil.
Kamba mengatakan meskip sudah ada rambu larangan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Surat Edara (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo serta Peraturan Walikota (Perwal), namun masih ada saja skuter listrik yang melintas.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Menghantam DIY, Nelayan Kulonprogo Terpaksa Menepi
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, telah menyidak beberapa tempat yang biasanya untuk mangkal skuter listrik. “Dari sidak tersebut, Pj Wali Kota Yogyakarta bersama instansi terkait menemukan fakta menarik, yakni skuter listrik masih beroperasi. Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada dan ditengarai sulit untuk ditata agar kedepannya lebih baik,” kata Kamba.
Forpi Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh Kota Yogyakarta. Tentunya, larangan ini tidak hanya berhenti pada larangan dengan membuat aturan, tetapi diikuti pula dengan pengawasan serta sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Dan perlu juga dukungan semua pihak termasuk dukungan dari pihak pengelola skuter listrik.
“Jika terus-menerus aturan yang ada tetap dilanggar, maka kewajiban pemimpin itu disepelekan, termasuk aturan yang dibuat tidak berarti apa-apa,” katanya.
Forpi Kota Yogyakarta menawarkan solusi seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) segera diterbitkan. Kedua Pemerintah Kota Jogja bisa kembali mengundang seluruh penyedia atau pengelola jasa skuter listrik untuk duduk bersama, membahas tentang hak dan kewajiban pengelola skuter listrik. Hal ini terkait apa yang menjadi larangan dan apa yang diperbolehkan.
BACA JUGA: 13.000 Siswa Miskin di Jogja Dapat Jaminan Pendidikan Daerah
“Terakhir jika telah ada kesepakatan bersama namun dalam perjalanannya masih ada oknum pengelola skuter listrik yang melanggar, maka sanksi tegas harus ditegakkan. Itu butuh konsistensi, komitmen dan dukungan dari semua pihak selain niat baik serta kemauan agar persoalan skuter listrik di Kota Yogyakarta tidak berlarut-larut,” kata Kamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement