HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari (tengah) menunjukkan pelaku dan barang bukti yang disita, Selasa (26/7/2022)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL -- Sebanyak empat pelaku pembobolan rumah di Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Rabu (20/7/2022) lalu berhasil digelandang polisi.
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial NDP, 31, warga Bambanglipuro; MAFA, 20, warga Kretek; ADS, 21, warga Kretek; dan GHP, 35, warga Bambanglipuro.
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan, saat kejadian, HS, 41, pemilik rumah itu tengah berada di Jakarta. "Karena pemilik rumah itu [HS] memang berdomisili di Jakarta Timur," ucap dia, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: Akselerasi Digitalisasi UMKM dan Keuangan Daerah, Bank BPD DIY Bekerja Sama Dengan Grab Indonesia
Dari aksinya, keempat pelaku menggondong sejumlah barang elektronik, mulai dari televisi hingga kipas angin. "Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 03.45 WIB berhasil diungkap malam harinya yakni pukul 21.00 WIB," ujarnya.
menjadi lokasi pencurian empat orang maling yang beroperasi dini hari, ketika runah dalam kondisi tak ada penghuninya. Sejumlah barang dari TV hingga kipas angin dijarah komplotan tersebut.
Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Yosephine, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.
Akhirnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku berikut barang buktinya, yang kemudian dibawa ke Polsek Kretek.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya hasil pencurian berupa satu unit TV 32 inci, satu tabung gas elpiji, dua unit kipas angin dan satu pelantang, satu magic com serta kalung emas seberat tiga gram. "Tetapi untuk kalung, kami belum belum bisa menemukannya," ucap Yosephine.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memasuki rumah korban dengan cara memecah kaca dan mencongkel pintu dengan linggis. "Rumah kosong, lalu NDP masuk dan menghubungi tiga orang rekannya," katanya.
NDP juga diketahui merupakan seorang residivis namun dengan perkara yang berbeda. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, keempatnya baru kali ini melakukan. Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.
Pemda DIY pastikan stok hewan kurban aman jelang Iduladha 1447 H, harga terkendali dan inflasi tetap stabil.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.