Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan seksual di Titik Nol Jogja pada awal bulan Juli lalu naik tahap ke penyidikan.
Surat penetapan tersangka sudah diterbitkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Jogja. Penyintas melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat dipersidangkan sebagai pembelajaran terhadap tersangka dan masyarakat luas lain.
BACA JUGA: Tentara yang Dalangi Pembunuhan Istrinya Tewas di Kendal, TNI Temukan Gelas Berisi Cairan Kuning
Kanit PPA Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah turun ikut menangani kasus tersebut. “Tapi ada beberapa berkas yang belum komplet,” ujar Apri, Kamis (28/7/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatan pidananya. “Tetapi dari keterangan saksi sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan,” katanya.
Apri menyebut tak ada kendala berarti saat menangani kasus yang didakwa menggunakan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini. “Korban juga sudah mendapat pendampingan psikologis,” ujarnya.
Sementara tersangka tidak dilakukan penahanan, jelas Apri, karena dakwaan hukuman kurang dari empat tahun penjara.
Kuasa hukum penyintas, Gyovani Sarwolfram mengapresiasi kinerja Polresta Jogja yang dapat membawa kasus ini sampai penyidikan. “Penyintas juga berharap kasus ini sampai persidangan, agar jadi pembelajaran untuk tidak melakukan kekerasan seksual karena hukum urusannya,” ujar dia, Kamis siang.
BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI
Gyovani menyebut berkas yang belum komplet adalah surat keterangan kesehatan tersangka. “Jadi pihak keluarga tersangka menyebut tersangka ini epilepsi saat kejadian tersebut, ini yang coba dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan tersangka,” ujarnya.
Atas tidak ditahannya tersangka, Gyovani menyebut memang dalam UU TPKS ancaman hukumannya dibawah empat tahun penjara. “Sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi kami berharap proses terus berjalan hingga putusan persidangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.