Kekurangan Murid, SD Negeri di Dlingo Bantul Bersiap Digabung
Disdikpora Bantul menyiapkan regrouping satu SD negeri di Dlingo yang terus kekurangan murid dan tidak membuka pendaftaran siswa baru pada SPMB 2026.
Ilustrasi remaja yang terlibat kekerasan jalanan./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengklaim penerapan jam malam anak yang diatur lewat Peraturan Walikota Jogja No.49/2022 efektif menekan kejahatan jalanan di wilayahnya. Tempat nongkrong semacam warmindo dan game center yang biasa ramai oleh anak di bawah umur pada larut malam, kini disebut sepi lantaran terus diawasi petugas.
Kepala Sat Pol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengatakan pengawasan jam malam sampai saat ini terus dilakukan petugas gabungan. Unsur Satpol PP dan TNI Polri masih mengawasi sejumlah titik yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong anak. Dia menyebut mengaku tren anak di bawah umur berkumpul di malam hari cenderung berkurang.
BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas
"Sudah sangat berkurang sekali anak-anak di bawah usia 18 tahun yang kami dapati keluar pada jam malam, hampir semua yang kami temui sudah dewasa, tetapi tetap kami sasar dan beri edukasi," katanya, Selasa (2/8/2022).
Dalam Perwal jam malam, anak di bawah umur dilarang keluar pada pukul 22.00 WIB-04.00 WIB. Pengecualian diberikan kepada anak yang yang mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan didampingi orang tua atau keadaan darurat. Aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klithih.
Menurut Agus, pada awal-awal pemberlakuan aturan ini, jawatanya masih kerap menemui anak di bawah umur nongkrong di sejumlah tempat. Mereka biasanya berkumpul di game center atau warmindo yang beroperasi 24 jam. Petugas yang mendapati kondisi itu melakukan pembinaan secara persuasif dan mengajak agar mereka kembali ke rumah masing-masing.
"Petugas yang mobile langsung cek KTP atau kartu pelajar. Kalau yang belum bawa KTP pasti di bawah 18 tahun. Semua memang kami sasar dan berikan edukasi," ucap dia.
Petugas melakukan pengawasan dengan durasi tiga kali dalam sepekan. Titik-titik yang diawasi dipilih secara acak. Sampai saat ini petugas belum menemui pelanggaran yang dilakukan berkali-kali saat pengawasan di lapangan.
BACA JUGA: Antisipasi Terulangnya Pemaksaan Jilbab, Dewan Pendidikan DIY Siapkan Pendidikan Kejogjaan
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyebut, penerapan jam malam menjadi salah satu upaya dalam mencegah insiden kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Menurutnya, petugas mesti melakukan pengawasan dengan optimal agar implementasi aturan ini berlaku efektif di Jogja.
"Penerapan jam malam harus tetap diawasi pada tataran implementasinya, jangan sampai aturan sudah ada dan penerapan jam malam tidak diikuti pengawasan dari berbagai stakeholder yang berkepentingan. Patroli secara masif juga perlu dilakukan terutama pada wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan," ucap Kamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Bantul menyiapkan regrouping satu SD negeri di Dlingo yang terus kekurangan murid dan tidak membuka pendaftaran siswa baru pada SPMB 2026.
Volkswagen rencana PHK 100.000 pekerja dan tutup 4 pabrik di Jerman. Serikat pekerja protes. Tekanan tarif AS, margin EV tipis, dan persaingan China paksa restr
Jorge Martin dan Ai Ogura resmi pindah ke Yamaha mulai MotoGP 2027. Martin: "Keputusan terbaik untuk masa depan." Ogura: "Hal baik untuk saya." Tinggalkan April
Norwegia pindah hotel jelang laga vs Inggris di perempat final Piala Dunia 2026 karena kebisingan proyek. Haaland sebut ini pertandingan terbesar. FIFA fasilita
Uni Eropa wajibkan kamera pemantau pengemudi (DMS) di mobil baru mulai 7 Juli 2026. Sistem ADDW deteksi distraksi dan kantuk. AEB canggih juga diwajibkan.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat