Karhutla Landa Lima Kawasan Gunung di Jawa Timur, Api Belum Padam
Karhutla melanda lima kawasan gunung di Jawa Timur sejak 16 Oktober 2026. Tim gabungan melakukan pemadaman manual dan pemantauan titik api.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengapresiasi keputusan Gubernur Sri Sultan HB X membebastugaskan atau menonaktifkan kepala sekolah dan tiga orang guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul, terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi.
"Kami mendukung sikap tegas Pak Gubernur DIY Sultan HB X menonaktifkan kepala sekolah dan oknum guru SMAN 1 Banguntapan. Kami berharap ke depan ASN termasuk guru memahami betul konstitusi NKRI, makna kebinekaan dan keragaman di Indonesia," kata Eko melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022) dilansir dari Antara.
Eko menilai tindak pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan guru dan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan itu melanggar konstitusi dan perlu mendapat sanksi tegas.
"Meskipun telah ada pembebastugasan sementara, kami ajak masyarakat mengawal penyelesaian masalah ini. Investigasi harus objektif dan sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang melanggar disiplin pegawai dan konstitusi, serta menentang nilai-nilai keistimewaan DIY," katanya.
Dia juga mendorong upaya pembinaan secara berkelanjutan kepada semua tenaga pendidik di DIY, khususnya memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan guru, untuk menekan tindakan intoleransi di sekolah.
Komisi A DPRD DIY merekomendasikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY perlu bekerja sama dengan Badiklat DIY guna memfasilitasi pelatihan pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, dan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
BACA JUGA: Kapolri Sudah Tahu Siapa Sosok Polisi yang Ambil CCTV Rusak di Kompleks Ferdy Sambo
"Peristiwa ini semoga jadi yang terakhir di DIY. Momentum ini harus mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan DIY. Perda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan penting dilaksanakan ke depan secara serius termasuk di lingkungan sekolah," jelasnya.
Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara Agus Istianto dari jabatan kepala sekolah dan tiga orang guru di SMAN 1 Banguntapan terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi.
"Kepala sekolah, tiga guru, saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).
Keputusan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Karhutla melanda lima kawasan gunung di Jawa Timur sejak 16 Oktober 2026. Tim gabungan melakukan pemadaman manual dan pemantauan titik api.
Malaysia melarang aparatur pemerintah memakai Waze saat bertugas karena kekhawatiran keamanan data. Anwar Ibrahim menyarankan aplikasi lokal TuJu.
Jorge Martinez Aspar menilai Marc Marquez kini lebih berhitung mengambil risiko setelah cedera serius di Jerez pada 2020.
Apple membatasi pembelian iPhone Duo maksimal dua unit per pelanggan di sejumlah negara di tengah stok terbatas dan lonjakan harga jual kembali.
Borneo FC menang 3-1 atas Tainan City dan lolos ke perempat final. Hasil ini menambah peluang Indonesia memperbaiki koefisien AFC.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menekankan pemenuhan gizi keluarga dan penguatan posyandu untuk mendukung pencegahan stunting sejak dini.