Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X berharap tidak ada perayaan berlebihan saat dirinya kembali dilantik untuk memimpin DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022.
"Jangan sampai nanti seperti kemewahan yang terjadi, saya minta itu dihindari," ujar Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027 melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan tidak dapat mencegah apabila ada masyarakat yang berinisiatif menggelar perayaan sebagai ungkapan kegembiraan atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.
"Itu terserah masyarakat sendiri tapi harapan saya bukan saat ini, tapi nanti tanggal 10 Oktober 2022," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.
Namun demikian, mengingat pandemi COVID-19 belum usai dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, Sultan berharap perayaan atau tasyakuran dapat digelar secara sederhana,
"Saya berharap kesederhanaan dalam perayaan itu penting," ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Selasa (9/8) kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Habisi Brigadir J
Penetapan itu dihadiri Sultan HB X, Paku Alam X, para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
Sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
Setelah ditetapkan, DPRD DIY langsung mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022.
Tanggal pelantikan itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY untuk Periode 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Mensos Gus Ipul meminta seluruh jajaran Kemensos memastikan MPLS Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2026 berjalan lancar dan sesuai target.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.200 per kg, sementara telur ayam ras Rp29.150 per kg pada Jumat pagi.
Bappenas memperkuat AKSARA bersama GIZ untuk meningkatkan data emisi dan mempercepat transisi ekonomi hijau Indonesia.
KPK mengonfirmasi Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT ke-15 sepanjang 2026. Status para pihak ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 3 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.