Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Juli 2026, Tarif Rp12.000
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 2 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000.
Ketua DPRD DIY Nuryadi saat menandatangani Keputusan DPRD DIY tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Paku Alam X secara resmi telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dalam rapat paripurna DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Rapat paripurna pada Selasa merupakan tindak lanjut dari Rapur pada Senin (8/8/2022). Pada hari sebelumnya calon Gubernur DIY telah memaparkan visi misi pembangunan DIY untuk periode 2022-2027. Adapun Rapur pada Selasa ini dengan agenda pandangan umum Fraksi di DPRD DIY terhadap visi misi yang disampaikan calon Gubernur DIY.
Proses penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY itu dilakukan setelah penyampaian pandangan fraksi fraksi dan dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan sekitar lebih dari 60 menit secara bergantin, kemudian pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD DIY Haryanta untuk membacakan rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
“Para peserta rapur yang kami hormati demikian tadi redaksi rancangan Keputusan DPRD DIY sudha dibacakan, kami mohon persetujuan pakah rancangan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” ucap Nuryadi.
“Setujuuu,” jawab seluruh Anggota DPRD DIY yang berada di ruang rapat kemudian diikuti dengan tepuk tangan.
Selanjutnya Nuryadi dengan didampingi tiga pimpinan dewan lainnya membubuhkan tandatangan Keputusan Dewan tentang Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
BACA JUGA: Direvitalisasi, Kawasan Perempatan Gondomanan dan Jalan Senopati Bakal Bebas Kabel
Usai rapat, Nuryadi menjelaskan dengan telah selesainya rapat penetapan ini maka Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY yang dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah sah. Selanjutnya surat keputusan dewan ini langsung dikirim ke Kemendagri untuk disampaikan kepada Presiden.
“Harapan kami sebelum tanggal 10 Oktober 2022 ini atau saat tanggal 10 Oktober 2022 itu bisa dilakukan pelantikan. Kami mengajukan ke pusat agar semua anggota DPRD DIY bisa hadir saat pelantikan tersebut,” kata politikus PDIP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 2 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000.
Mensos Gus Ipul meminta seluruh jajaran Kemensos memastikan MPLS Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2026 berjalan lancar dan sesuai target.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.200 per kg, sementara telur ayam ras Rp29.150 per kg pada Jumat pagi.
Bappenas memperkuat AKSARA bersama GIZ untuk meningkatkan data emisi dan mempercepat transisi ekonomi hijau Indonesia.
KPK mengonfirmasi Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT ke-15 sepanjang 2026. Status para pihak ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 3 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.