Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Mangun Sumarto alias Sinem, 80, warga Dusun Payaman, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri, ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumahnya, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menyebut korban diduga tercebur sumur karena terlepeset saat hendak mandi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa tersebut awalnya korban bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Korban langsung menuju kamar mandi untuk mandi. Saat berjalan menuju kamar mandi, korban diduga terpeleset dan jatuh ke dalam sumur.
"Karena tinggi bibir sumur sekitar satu meter dan pada waktu itu korban dalam keadaan bangun tidur, korban langsung terjatuh ke dalam sumur yang kedalaman sumurnya sekitar 10 meter," kata Jeffry.
BACA JUGA: Razia Pelajar Tanpa SIM Bakal Digelar di Bantul
Saksi mata, Rukiyat yang mengetahui pertama awalnya ingin menolong langsung namun karena ke dalam sumur 10 meter sehingga tidak berani turun. Saksi kemudian menghubungi warga lainnya kemudian warga menghubungi Polsek Imogiri.
Mendapati laporan dari masyarakat selanjutnya petugas Polsek Imogiri mendatangi lokasi kejadian dan melakukan evakuasi korban dari dalam sumur. Tidak lama Tim Inafis Polres Bantul bersama tim medis dari Puskesmas Imogiri juga tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Jeffry, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia diduga karena kemasukan air. Polisi dan tim medis tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan dalam jasad korban sehingga korban dipastikan meninggal dunia karena jatuh dan menghirup air.
"Korban kemudian diserahkan petugas kepada pihak keluarga untuk dimakamkan dan pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah," ujar Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.