Advertisement

Polisi Sebut Pengeroyok Suporter PSS Sleman Hingga Meninggal Terkait dengan Suporter PSIM Jogja

Anisatul Umah
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:32 WIB
Budi Cahyana
Polisi Sebut Pengeroyok Suporter PSS Sleman Hingga Meninggal Terkait dengan Suporter PSIM Jogja Tersangka pembunuh suporter PSS Sleman beserta barang bukti ditunjukkan polisi kepada awak media di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menyebut Aditya Eka Putranda, pemuda 18 tahun asal Gamping, Sleman, tewas dikeroyok karena statusnya sebagai suporter PSS Sleman. Menurut Polres Sleman, latar belakang pengeroyokan itu adalah perseteruan suporter PSS Sleman dan PSIM Jogja.

Polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini.  Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan ada dua motif yang melatarbelakangi pengeroyokan yang menewaskan Aditya Eka Putranda. Pertama, berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Kasatreskrim pernah ada penyerangan dari Brigata Curva Sud (BCS), salah satu kelompok suporter PSS Sleman. Para tersangka kemudian membalas.

Advertisement

BACA JUGA: 2 Tersangka Ditangkap, Manajemen PSIM Jogja, Brajamusti dan The Maident Apresiasi Langkah Polres Sleman

Polisi masih mendalami pengakuan tersangka ini. “Kapan peristiwanya dan apakah ada laporan ke polisi atau tidak,” ucap AKP Ronny.

Motif kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka JN yang masih berusia 17 tahun.

“Dia provokasi orang di sekitar lokasi kejadian, mengaku dikejar rombongan BCS. Waktu mencegat rombongan korban, ada kata-kata, ‘Aku Brajamusti, piye’,” lanjutnya.

Brajamusti adalah salah satu kelompok suporter PSIM Jogja.

AKP Ronny Prasadana mengatakan mulanya polisi menangkap 18 orang, tetapi yang ditetapkan menjadi tersangka 12 orang berdasarkan peran di lokasi kejadian.

Kejadian berawal saat rombongan suporter PSS Sleman yang meliputi Aditya Eka Putranda, 18; ABS, 18; G, 24; dan R, 24 pulang dari menonton pertandingan PSS Sleman versus Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022). Mereka bertolak dari stasion sekitar pukul 23.00 WIB seusai laga.

Di Jalan Bibis Gamping, Sleman, mereka berhenti di perlintasan kereta api. Saat menunggu kereta lewat, rombongan korban ditabrak oleh rombongan pelaku dan terjadilah pengeroyokan.

Empat suporter PSS Sleman menjadi korban. Aditya Eka Putranda meninggal dunia. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekira pukul 00.15 WIB.

“Kejadian ini [perkelahian yang melibatkan suporter klub sepak bola] tidak sekali, saya bilang berulang-ulang, saya ada data dan faktanya. Kami minta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota segera menuntaskan permasalahan. Kalau tidak, sampai kapan seperti ini?” kata AKP Ronny dalam konferensi pers di Polres Sleman, Senin (29/8/2022).

Kasatreskrim kemudian merinci peran masing-masing tersangka ini. HN yang sudah berumur 40 tahun memukul korban menggunakan paralon dan mengenai punggung korban. AE, 21, memukul korban dengan stik dan membacok korban menggunakan mandau.

“Alat untuk menganiaya korban dibuang di salah satu kolam di Gamping, ini masih kami cari,” jelasnya.

Kemudian tersangka KI, 26, menendang dan membacok korban dengan celurit. YM, 22  memegangi korban. AP, 29, menarik dan memiting korban. AE, 18, membacok korban. Selanjutnya, AS, 20, menendang dan memukul korban. SM, 37, memukul dan menendang korban. AB, 19, memukul dan membacok korban dengan celurit kecil, serta membawa molotov.

BACA JUGA: Curhat Ayah Suporter PSS Sleman yang Meninggal Dunia karena Salah Sasaran

RF, 22, menabrak korban dengan sepeda motornya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. FS, 31, memukul korban. Sementara, JN, 17, memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh rombongan suporter dan melemparkan kembang api kepada korban.

“JN masih di bawah umur. Dia kami periksa didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No.14/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3e atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Pengeroyokan penganiayaan bersama-sama menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,” ungkapnya. 

Kasus ini menambah jumlah suporter sepak bola yang meninggal dunia. Pada 25 Juli lalu, seorang suporter PSS Sleman, Tri Fajar Firmansyah juga meninggal dunia akibat dikeroyok sejumlah orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement