Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Polsek Jetis kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek yang juga tokoh agama di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan sebenarnya berkas tersangka berinisial SP, dalam kasus pencabulan anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, beberapa waktu lalu. Bahkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Jetis. “Tetapi berkas belum lengkap. Dari Jaksa Penutut Umum [JPU] meminta agar ditambahi keterangan saksi-saksi supaya kuat,” kata Yuwana, Kamis (8/9/2022).
Itulah sebabnya, pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi. Ada empat saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menguatkan kasus pencabulan anak yang dilakukan SP.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Jetis? Berkas Sudah Masuk Kejari Bantul
Keempat saksi tersebut terdiri dari ketua RT, tokoh masyarakat, dan juga keluarga korban.
Ipda Yuwana berharap setelah pemanggilan saksi-saksi tersebut berkas lengkap dan bisa segera naik ke persidangan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Sekarang tersangka sudah ditahan di Polsek Jetis,” katanya.
Ibu dari korban berinisial S, mengaku dipanggil Polsek Jetis pada Kamis (8/9/2022). Pemanggilan tersebut pada intinya untuk menyinkronkan keterangan dari psikolog dan juga keterangan anaknya. Perempuan berinisial A itu berharap kasus tersebut segera naik ke persidangan supaya ada efek jera bagi tersangka.
Kasus tersebut terungkap pada Juni lalu, saat itu S anak kedua dari A yang berusia delapan tahun sedang jajan di warung milik tersangka SP.
Saat itu korban S membeli es, tetapi setelah menerima es, tersangka menciumi pipi S dan memegang kemaluan S. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada A.
Parahnya, kata A, kejadian yang menimpa anaknya itu sudah yang kali ketiga dilakukan SP.
Akhirnya berkat dorongan dari sejumlah pihak A pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 28 Juni. “Korbannya ternyata bukan hanya anak saya. Ada empat korban lainnya yang masih sekolah SD dan paling tua SMP,” katanya.
Total keluarga korban yang melapor sebanyak empat orang. Namun, dalam perjalannya tersangka mengajak damai dan akan memberikan sejumlah uang puluhan juta supaya korban mencabut laporan polisi. A memastikan tidak akan mencabut laporannya meski diiming-imingi uang puluhan juta rupiah. Dia ingin agar kasus tersebut tidak terulang kembali di kampungnya.
A menambahkan kondisi anaknya setelah menerima perlakuan tidak senonoh dari tersangka SP sempat trauma dan takut. Tetapi setelah mendapat pendampingan dari psikolog, saat ini korban S sudah kembali pulih seperti biasa. Meski demikian A minta kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat, 30 Oktober 2026, tersedia dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB. Cek jadwal di setiap stasiun.
adwal KRL Jogja-Solo Jumat, 30 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Tiket konser Syahrini Rp35 juta menawarkan akses VIP, lounge khusus, sesi after-show, dan merchandise eksklusif. Kuotanya sekitar 40 orang.
Bakmi godog hangat dan suasana sawah menjadi daya tarik Sajian Kembang Turi di Turi, Sleman, untuk wisata kuliner keluarga saat musim hujan.
KAI menyiapkan extra seat diskon 50% untuk perjalanan kereta tertentu. Simak rencana penerapan, syarat pembelian, dan ketentuannya.