Advertisement
Apa Kabar Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Jetis? Berkas Sudah Masuk Kejari Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh S, seorang pemilk toko kelontong warga Sumber Agunng, Kapanewon Jetis yang juga dikenal sebagai tokoh agama, terus berlanjut.
Selain telah menahan tersangka, berkas perkara kasus tersebut kini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan S telah ditahan di Mapolsek Jetis sejak Minggu (28/8/2022). “Karena riskan dan rawan, maka kami lakukan upaya paksa. Sekarang ditahan, arahan dari kejaksaan. Sejak kemarin [Minggu],” ujarnya, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Pencabulan Pemuka Agama Terhadap 5 Anak Perempuan di Bantul Diproses Hukum
Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul. Berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada 25 Agustus lalu.
Dengan sudah masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bantul, proses selanjutnya yakni sidang, bergantung pada Kejaksaan Negeri Bantul, setelah penyidikan tahap I dan II telah lengkap. “Kami tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan [Kejari Bantul] kalau ada yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.
Sering disebut sebagai pemuka agama, dia menegaskan S sebenarnya bukan orang yang benar-benar mendalami agama. Hanya saja rumahnya berada di dekat masjid sehingga mungkin sering terlibat dalam aktivitas di masjid.
BACA JUGA: Kakek Sekaligus Pemuka Agama di Bantul Diduga Cabuli Anak-Anak yang Jajan di Warungnya
S memiliki warung kelontong yang menjual makanan ringan untuk anak-anak, sehingga anak-anak sering jajan di warung tersebut. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, S melakukan perbuatan cabulnya pada 26 Juni lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diduga meraba dan menciumi korban-korbannya. Tidak ada saksi dalam kejadian itu karena S melakukannya saat kondisi sepi. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU No.17/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement