WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh S, seorang pemilk toko kelontong warga Sumber Agunng, Kapanewon Jetis yang juga dikenal sebagai tokoh agama, terus berlanjut.
Selain telah menahan tersangka, berkas perkara kasus tersebut kini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan S telah ditahan di Mapolsek Jetis sejak Minggu (28/8/2022). “Karena riskan dan rawan, maka kami lakukan upaya paksa. Sekarang ditahan, arahan dari kejaksaan. Sejak kemarin [Minggu],” ujarnya, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Pencabulan Pemuka Agama Terhadap 5 Anak Perempuan di Bantul Diproses Hukum
Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul. Berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada 25 Agustus lalu.
Dengan sudah masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bantul, proses selanjutnya yakni sidang, bergantung pada Kejaksaan Negeri Bantul, setelah penyidikan tahap I dan II telah lengkap. “Kami tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan [Kejari Bantul] kalau ada yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.
Sering disebut sebagai pemuka agama, dia menegaskan S sebenarnya bukan orang yang benar-benar mendalami agama. Hanya saja rumahnya berada di dekat masjid sehingga mungkin sering terlibat dalam aktivitas di masjid.
BACA JUGA: Kakek Sekaligus Pemuka Agama di Bantul Diduga Cabuli Anak-Anak yang Jajan di Warungnya
S memiliki warung kelontong yang menjual makanan ringan untuk anak-anak, sehingga anak-anak sering jajan di warung tersebut. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, S melakukan perbuatan cabulnya pada 26 Juni lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diduga meraba dan menciumi korban-korbannya. Tidak ada saksi dalam kejadian itu karena S melakukannya saat kondisi sepi. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU No.17/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah tiba di Makkah dan siap diberangkatkan ke Arafah secara bertahap.
PLN memastikan sistem kelistrikan Sumatera kembali normal setelah blackout akibat cuaca buruk yang terjadi pada Jumat (22/5/2026).
Arsenal resmi menutup musim Liga Inggris 2025/2026 sebagai juara setelah kokoh di puncak klasemen akhir Premier League