WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh S, seorang pemilk toko kelontong warga Sumber Agunng, Kapanewon Jetis yang juga dikenal sebagai tokoh agama, terus berlanjut.
Selain telah menahan tersangka, berkas perkara kasus tersebut kini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan S telah ditahan di Mapolsek Jetis sejak Minggu (28/8/2022). “Karena riskan dan rawan, maka kami lakukan upaya paksa. Sekarang ditahan, arahan dari kejaksaan. Sejak kemarin [Minggu],” ujarnya, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Pencabulan Pemuka Agama Terhadap 5 Anak Perempuan di Bantul Diproses Hukum
Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul. Berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada 25 Agustus lalu.
Dengan sudah masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bantul, proses selanjutnya yakni sidang, bergantung pada Kejaksaan Negeri Bantul, setelah penyidikan tahap I dan II telah lengkap. “Kami tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan [Kejari Bantul] kalau ada yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.
Sering disebut sebagai pemuka agama, dia menegaskan S sebenarnya bukan orang yang benar-benar mendalami agama. Hanya saja rumahnya berada di dekat masjid sehingga mungkin sering terlibat dalam aktivitas di masjid.
BACA JUGA: Kakek Sekaligus Pemuka Agama di Bantul Diduga Cabuli Anak-Anak yang Jajan di Warungnya
S memiliki warung kelontong yang menjual makanan ringan untuk anak-anak, sehingga anak-anak sering jajan di warung tersebut. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, S melakukan perbuatan cabulnya pada 26 Juni lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diduga meraba dan menciumi korban-korbannya. Tidak ada saksi dalam kejadian itu karena S melakukannya saat kondisi sepi. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU No.17/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sebanyak 28 orang tewas dan dua lainnya hilang akibat longsor tambang emas ilegal di Angola barat laut, termasuk 13 korban dari satu keluarga.
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.