Advertisement
Polisi Pastikan Pencabulan Pemuka Agama Terhadap 5 Anak Perempuan di Bantul Diproses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Walau ada saksi dari orang tua korban yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Polsek Jetis memastikan proses hukum kasus pencabulan dengan tersangka pemilik warung yang juga pemuka agama di Sumberagung, Jetis, Bantul, tetap berlanjut.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan dalam kasus ini tersangka dapat dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Berdasarkan proses penyidikan terakhir, masih ada saksi yakni orang tua korban yang tidak hadir. Korban dalam kasus ini diperkirakan sampai lima orang anak perempuan. Meski demikian ia memastikan hal ini tidak menghambat proses hukum. "Tetap lanjut," ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Keluarga korban didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul. Salah satu keluarga korban, N, mengatakan UPTD PPA sudah mendampingi dan membantu melengkapi berkas untuk proses hukum ini. "Dari PPA berkas sudah lengkap semua," katanya.
Terkait adanya saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan, menurutnya karena mereka menyepakati jalur damai yang ditawarkan tersangka. "Dua orang mundur karena damai. Mungkin orang tuanya males urusan ribet juga," ungkapnya.
BACA JUGA: Kakek Sekaligus Pemuka Agama di Bantul Diduga Cabuli Anak-Anak yang Jajan di Warungnya
Seorang kakek yang merupakan pemilik warung sekaligus pemuka agama diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa anak yang sedang jajan di warungnya, ketika kondisi sepi.
Tersangka diduga menyentuh, meraba dan menciumi para korbannya. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemensos Berikan Santunan Bagi Korban Longsor di Pacet, Berikut Daftar Korbannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Jangan Salah Pilih
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement