Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY.
“Banyak pemanfaatan tanah kas desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Gubernur DIY. Selain itu banyak yang menyalahgunakan izin dari sisi keluasan dengan menggunakan lahan melebihi dari luas yang diizinkan. Misalnya Izin 5.000 meter persegi tetapi yang dipakai lebih dari luas itu. Selain itu izin tidak sesuai, misalnya izin sebagai tempat wisata tetapi ternyata dibangun untuk perumahan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (19/9/2022).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Terdiri atas 2019 menyasar 20 kalurahan, 2020 sebanyak delapan kalurahan kemudian 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan.
“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian untuk 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” katanya.
Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang. Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan.
Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
BACA JUGA: Dugaan Pungutan SMKN 2 Jogja, DPRD Sentil Komite Sekolah
Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian.
“Berkaitan dengan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, pengawasan dilakukan untuk 1.010 bidang, sebanyak 110 bidang yang telah terbit serat kekancingannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.