Advertisement

Promo November

Layangkan Somasi ke Pengelola Tanah Kas Desa di Sleman, Sultan Singgung Ancaman Pidana

Sunartono dan Triyo Handoko
Rabu, 14 September 2022 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Layangkan Somasi ke Pengelola Tanah Kas Desa di Sleman, Sultan Singgung Ancaman Pidana Gubernur DIY Sri Sultan HB X - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Gubernur DIY Sri Sultan HB X melayangkan somasi kepada perusahaan yang mengelola tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman. Sultan meminta pengembang tersebut menghentikan aktivitas proyeknya.

Pengembang itu adalah PT Deztama Putri Sentosa. Pengembang tersebut membangun guest house di atas lahan tanah kas desa, tepatnya di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

Advertisement

Melalui Biro Hukum Pemda DIY, Sultan mengaku telah melayangkan somasi terhadap perusahaan tersebut. Menurutnya somasi itu belum direspons oleh perusahaan. Belakangan, perusahaan mengaku sudah menjawab somasi Sultan.

"Itu urusan dia [pengembang], kami urusan hukum saja, hari ini saya suruh periksa, dari somasi itu belum ada jawaban," kata Sultan di DPRD DIY, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA: Sukses dengan Jelajah Pansela, Harian Jogja Bersiap Gelar Jelajah Kuliner DIY dan Kedu

Sultan menegaskan pembangunan di proyek tersebut harus dihentikan karena melanggar. Adapun bentuk pelanggarannya, izin yang diberikan bukan untuk perumahan dengan luas 4.000 meter persegi.

Namun, menurut Sultan, pengembang justru membangun hunian dengan luas mencapai 11.000 meter persegi. HB X menegaskan pelanggaran tersebut bisa dipidanakan.

"[Pembangunan harus dihentikan?] Dalam surat somasi sudah ada, dia bisa dipidanakan karena melanggar empat hal, Biro Hukum sudah menyampaikan, nanti kami lihat proses selanjutnya," kata Sultan.

Izin tersebut akan dibatalkan karena tidak sesuai peruntukannya. Jika pengembang masih nekat melanjutkan pembangunan, maka akan dibawa ke pengadilan. Pemanfaatan tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk dijual kembali.

"Kalau untuk fasilitas umum boleh [dijual] asal ada keputusan Gubernur. Boleh dijual tetapi uangnya harus untuk beli tanah lagi. Sekarang izin gubernurnya seperti apa itu yang perlu dilihat, kalau tidak sesuai ya melanggar," kata Sultan.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan somasi itu dilayangkan utamanya agar menghentikan pembangunan. Pasalnya, pembangunan perumahan seluas 11.000 meter persegi itu tidak berizin.

Selain itu, kata dia, juga melanggar Perdais No.1/2017 tentang Pemanfaatan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground dan Pergub No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. "Kami minta agar penghentian proses pembangunan," katanya.

Siap Bertanggung Jawab

Sementara itu, Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson menegaskan tak ada jual beli tanah kas desa dan tunduk pada segala bentuk perizinan penggunaan tanah kas desa di DIY.

Robinson menjelaskan selama ini pengelolaan tanah kas desa yang dikelolanya selalu menaati peraturan yang ada. “Saya memulai pengelolaan tanah kas desa sudah sejak 2013, sudah hafal dan sesuai aturan yang ada,” ucap dia, Rabu.

Sementara soal somasi yang dilayangkan Sultan HB X, Robinson sudah memberikan jawaban dan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang ada. “Hari ini tadi sudah saya jawab surat dari Ngarsa Dalem, saya juga siap menjelaskan secara langsung,” katanya Rabu siang.

Dari 11 hektare tanah yang Robinson kelola untuk penginapan, lima hektare, kata dia, sudah mengantongi izin Gubernur DIY.

BACA JUGA: Pemda Buka Opsi Pengelolaan Malioboro Mall dan Hotel Ibis selama 30 Tahun ke Rekanan

“Sisanya bukan berarti belum diurus, tetapi sudah diurus selesai tinggal menunggu izin keluar,” ujarnya.

Robinson mengaku tak pernah luput untuk mengikuti proses-proses perizinan usahanya. “Saya sudah hafal jadi enggak mungkin sampai luput, yang ini memang agak lama izinnya keluar sudah tiga tahun sejak selesai diajukan,” jelasnya.

Saat pembangunan penginapannya disegel Satpol PP DIY, jelas Robinson, pun juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Tiba-tiba disegel, tetapi enggak masalah kami tertib administrasi maka kami urus segera izinnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement