Advertisement
Pemda Buka Opsi Pengelolaan Malioboro Mall dan Hotel Ibis selama 30 Tahun ke Rekanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kerja sama pemanfaatan (KSP) bisa menjadi salah satu opsi dalam pengelolaan Malioboro Mall dengan Hotel Ibis antara Pemda DIY dengan rekanan. Mengingat bentuk kerja sama dengan waktu 30 tahun ini dianggap lebih menguntungkan ketimbang sekadar disewakan. Namun prosesnya rumit harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Wiyos Santoso menjelaskan sewa Malioboro Mall dan Hotel Ibis kepada PT SMT sementara hanya setahun untuk penyesuaian berbagai persoalan di kedua unit bisnis tersebut. Ia memastikan dengan kondisi saat ini pengelola pertama dipastikan merugi karena banyak persoalan yang harus dituntaskan dari manajemen lama.
Advertisement
“Makanya kami berikan kesempatan kepada manajemen baru ini setahun dulu nanti seperti apa, baru kemudian ditinjau ulang, kita evaluasi. Kalau memang bagus yang bisa diteruskan atau mungkin mencari lagi rekanan yang lebih menguntungkan Pemda DIY,” katanya seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD DIY, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Ajukan Pembatalan 4 Izin Hotel, Buntut Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti
Belum ada kepastian bentuk kerja sama setelah berjalan satu tahun. Akan tetapi, kata Wiyos, kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk jangka panjang tetap menjadi acuan bagi Pemda DIY dengan durasi waktu 30 tahun. Meski demikian alternatif kerja sama KSP ini harus memenuhi berbagai persyaratan. Sembari menunggu kelengkapan syarat tersebut, saat ini kedua usaha tersebut disewakan kepada PT SMT untuk mencegah terjadinya kekosongan manajemen.
“Kalau proses KSP itu panjang ada di Permendagri aturannya, syaratnya bermacam-macam. Kalau KSP kita [Pemda DIY] masih ikut juga mengelola, sehingga bagi hasil lebih sesuai dengan keuntungan pada saat itu,” ujarnya.
Wiyos mengatakan kerja sama sewa dengan KSP berbeda. Jika sewa hanya berlaku sekitar lima tahun, sedangkan KSP bisa berlaku hingga 30 tahun untuk sekali penunjukan. Dari sisi keuntungan memang bentuk kerja sama lebih menguntungkan KSP, namun proses izinnya lama karena harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. “Jadi tidak sekadar menunjuk saja [pengelola], tetapi ada proses panjang,” katanya.
Adapun bentuk hasil sewa Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang masuk ke pendapatan asli daerah sesuai dengan perjanjian lama. “Sesuai dengan perjanjian pada saat itu, tidak bisa meminta lebih tinggi, karena harus mengubah perjanjian, itu sudah ditentukan 30 tahun yang lalu. Kalau minta diperbarui ya bisa tetapi karena sudah berakhir ya kita tidak diperbarui,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
Advertisement
Advertisement