Kejahatan DIY Merajalela, Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Ilustrasi Perizinan./IST/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja mengajukan pembatalan empat izin perhotelan di wilayahnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena diduga melanggar aturan. Pengajuan pembatalan izin itu buntut kasus suap perizinan hotel dan apartemen yang menjerat bekas Wali kota Jogja Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu.
Penjabat Wali kota Jogja, Sumadi mengatakan, sejak kasus suap itu mencuat pihaknya mendapat perintah agar menyisir dan memeriksa sejumlah perizinan hotel dan apartemen yang dibangun di era Haryadi. Sampai sekarang total ada empat hotel yang izinnya diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Total ada empat yang sudah kami ajukan untuk dibatalkan dan sudah kami minta izin dibatalkan tapi belum ada balasan dari Pusat," kata Sumadi, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah
Sebagai Penjabat Wali kota, kewenangan yang tertera dalam surat ketetapan (SK) memang melarang Sumadi melakukan sejumlah hal strategis misalnya saja berkaitan dengan mutasi atau rotasi pegawai aparatur sipil negara (ASN), menyusun aturan baru maupun membatalkan perizinan. Oleh karenanya, pembatalan izin hotel yang ditengarai bermasalah itu mesti diajukan ke Pusat terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
"Karena saya Penjabat, dalam ketentuan SK saya tidak boleh melakukan mutasi pegawai atau menyusun aturan, apalagi pembatalan izin. Harus melalui menteri. Kami sudah mengajukan izin dibatalkan tapi belum ada persetujuan terkait dengan pembatalan hotel itu," katanya.
Sumadi menjelaskan, empat izin hotel yang diduga bermasalah itu satu diantaranya termasuk apartemen Royal Kedhaton yang berada di seputaran Malioboro. Pengembang ditengarai tidak mengikuti rekomendasi berkaitan dengan bangunan gedung yang diatur oleh pemerintah. "Empat itu termasuk Royal Kedhaton. Pelanggarannya ditengarai tidak sesuai dengan rekomendasi aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selama pengajuan izin pembatalan diajukan ke Pusat, pihaknya memastikan operasional dan pembangunan hotel harus dihentikan oleh pemilik atau pengembang. Sumadi juga memastikan penyisiran terhadap sejumlah perizinan yang bermasalah masih terus dilakukan, bukan tidak mungkin izin yang akan dibatalkan malah bertambah.
"Kalau kami selalu melakukan pencermatan terkait dengan ketentuan yang ada. Izin yang kemarin itu kami diminta melakukan pencermatan masih kami terus lakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.