Advertisement
Pemkot Jogja Ajukan Pembatalan 4 Izin Hotel, Buntut Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja mengajukan pembatalan empat izin perhotelan di wilayahnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena diduga melanggar aturan. Pengajuan pembatalan izin itu buntut kasus suap perizinan hotel dan apartemen yang menjerat bekas Wali kota Jogja Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu.
Penjabat Wali kota Jogja, Sumadi mengatakan, sejak kasus suap itu mencuat pihaknya mendapat perintah agar menyisir dan memeriksa sejumlah perizinan hotel dan apartemen yang dibangun di era Haryadi. Sampai sekarang total ada empat hotel yang izinnya diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
"Total ada empat yang sudah kami ajukan untuk dibatalkan dan sudah kami minta izin dibatalkan tapi belum ada balasan dari Pusat," kata Sumadi, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah
Sebagai Penjabat Wali kota, kewenangan yang tertera dalam surat ketetapan (SK) memang melarang Sumadi melakukan sejumlah hal strategis misalnya saja berkaitan dengan mutasi atau rotasi pegawai aparatur sipil negara (ASN), menyusun aturan baru maupun membatalkan perizinan. Oleh karenanya, pembatalan izin hotel yang ditengarai bermasalah itu mesti diajukan ke Pusat terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
"Karena saya Penjabat, dalam ketentuan SK saya tidak boleh melakukan mutasi pegawai atau menyusun aturan, apalagi pembatalan izin. Harus melalui menteri. Kami sudah mengajukan izin dibatalkan tapi belum ada persetujuan terkait dengan pembatalan hotel itu," katanya.
Sumadi menjelaskan, empat izin hotel yang diduga bermasalah itu satu diantaranya termasuk apartemen Royal Kedhaton yang berada di seputaran Malioboro. Pengembang ditengarai tidak mengikuti rekomendasi berkaitan dengan bangunan gedung yang diatur oleh pemerintah. "Empat itu termasuk Royal Kedhaton. Pelanggarannya ditengarai tidak sesuai dengan rekomendasi aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selama pengajuan izin pembatalan diajukan ke Pusat, pihaknya memastikan operasional dan pembangunan hotel harus dihentikan oleh pemilik atau pengembang. Sumadi juga memastikan penyisiran terhadap sejumlah perizinan yang bermasalah masih terus dilakukan, bukan tidak mungkin izin yang akan dibatalkan malah bertambah.
"Kalau kami selalu melakukan pencermatan terkait dengan ketentuan yang ada. Izin yang kemarin itu kami diminta melakukan pencermatan masih kami terus lakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
- Kongres FPRB Kota Jogja Libatkan Unsur Pentahelix
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
Advertisement
Advertisement