Advertisement
Penginapan di Sleman Ditutup karena Diduga Melanggar Izin Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) DIY menutup sebuah penginapan di Nologaten, Catur Tunggal, Depok, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penutupan tersebut dilakukan karena diduga penginapan tersebut melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut penutupan penginapan tersebut adalah penyegelan sementara karena diduga melanggar Perbup No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. “Pihak pemrakarsa penginapan menyewa tanah kas desa di Catur Tunggal seluas 13.675 meter persegi,” jelasnya Selasa sore.
Advertisement
Dari luas lahan yang disewa, jelas Noviar, perusahaan hanya memiliki izin penggunaan seluas lima ribu meter persegi. “Sisanya belum ada izin gubernur dan IMB [Izin Mendrikan Bangunan],” ujarnya.
Penyegelan sementara, lanjut Noviar, untuk memberikan kesempatan pada pengembang guna mengurus perizinan. “Sebagaimana diatur dalam Pergub No.34/2017, maka harus mendapat izin dulu baru kami buka penyegelannya,” tegasnya.
Noviar berharap agar semua pihak menaati peraturan yang ada. “Kan sudah diatur oleh Ngarso Dalem Sultan HB X, itu harus ditaati,” katanya.
BACA JUGA: Direvitalisasi, Kawasan Perempatan Gondomanan dan Jalan Senopati Bakal Bebas Kabel
Semua tanah kas desa tidak bisa dipersewakan, tegas Noviar, tanpa seizin Kraton Ngayogyakarta dan Pakualaman. “Itu sudah ada aturannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement