Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Satpol PP Sleman menyegel kafe di Babarsari, Senin (19/9/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebuah kafe di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, disegel oleh tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, Senin (19/9/2022). Selain tidak memiliki izin, kafe tersebut juga berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal.
Penyegelan dilakukan dengna pemasangan seng menutupi akses masuk ke area kafe. Di depan seng tersebut terpasang plang bertuliskan Tanah Kalurahan Caturtunggal disertai keterangan tanah dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin Kalurahan Caturtunggal.
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjelaskan penyegelan tersebut dilaksanakan sebagai langkah terakhir setelah melalui sejumlah prosedur sebelumnya. Pihak kalurahan sudah sejak dulu memberi plang di lokasi tersebut yang menyatakan tidak boleh ada bangunan tanpa izin.
“Ini pengamanan aset yang kami punya selama ini. Sudah ada putusan pengadilan dari dulu. Tetapi banyak sekali tulisan kami dilepas oleh oknum. Sehingga kami minta bantuan trantib untuk menyegel semuanya bangunan liar,” ujarnya.
BACA JUGA: Temu Alumni Fakultas Biologi UGM Jadi Ajang Silaturahmi dan Sinergi
Penyegelan ini merupakan bentuk penjagaan aset, jangan sampai tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal hilang digunakan orang lain. “Karena kami takut dugaan dari orang-orang yang tidak berkepentingan, hak pengelolaan lahan dikeluarkan dari lurah,” katanya.
Padahal, kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat hak pengelolaan lahan. Untuk pengelolaan TKD dia menegaskan semua harus melalui proses perizinan dari Gubernur DIY.
Ia mengaku tidak mengetahui secara detail telah digunakan untuk apa saja tanah kas desa tersebut sebelumnya lantaran banyaknya pengguna tanpa izin di sana. “Kurang tahu, karena yang jelas di sini banyak sekali dipakai macam-macam,” ungkapnya.
Proses penyegelan berlangsung cukup lama, dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Sejumlah orang yeng diduga mengelola kafe tersebut sempat mendatangi petugas, namun penyegelan tetap dilanjutkan. “Mungkin dikira mau ngapain, padahal ini kan aset kami,” kata dia.
TKD di lokasi tersebut seluas 1.100 meter persegi. Setelah disegel, dia tidak menjelaskan akan diapakan TKD tersebut. Tetapi yang jelas kalurahan tidak memiliki wewenang dan harus izin Gubernur DIY.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan penyegelan ini sudah sesuai hasil rapat dari pihak Kalurahan hingga Pemkab Sleman. “Penyegelan ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat bahwa itu tanah kas desa Caturtunggal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
KAI Bandara mengajak komunitas Difabelzone mencoba KA YIA PSO sekaligus mengenalkan fasilitas transportasi publik yang aman dan inklusif.
KORIKA menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan data dan talenta agar tidak hanya menjadi pasar dalam perkembangan teknologi AI global.
Hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perkara akan dilanjutkan pada 1 September.
KA Malabar tertemper truk di Klaten, Kamis (27/8/2026). Sejumlah perjalanan KA Daop 6 Jogja terdampak keterlambatan hingga 289 menit.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.