Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Petugas Satpol PP Sleman menyegel kafe di Babarsari, Senin (19/9/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebuah kafe di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, disegel oleh tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, Senin (19/9/2022). Selain tidak memiliki izin, kafe tersebut juga berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal.
Penyegelan dilakukan dengna pemasangan seng menutupi akses masuk ke area kafe. Di depan seng tersebut terpasang plang bertuliskan Tanah Kalurahan Caturtunggal disertai keterangan tanah dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin Kalurahan Caturtunggal.
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjelaskan penyegelan tersebut dilaksanakan sebagai langkah terakhir setelah melalui sejumlah prosedur sebelumnya. Pihak kalurahan sudah sejak dulu memberi plang di lokasi tersebut yang menyatakan tidak boleh ada bangunan tanpa izin.
“Ini pengamanan aset yang kami punya selama ini. Sudah ada putusan pengadilan dari dulu. Tetapi banyak sekali tulisan kami dilepas oleh oknum. Sehingga kami minta bantuan trantib untuk menyegel semuanya bangunan liar,” ujarnya.
BACA JUGA: Temu Alumni Fakultas Biologi UGM Jadi Ajang Silaturahmi dan Sinergi
Penyegelan ini merupakan bentuk penjagaan aset, jangan sampai tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal hilang digunakan orang lain. “Karena kami takut dugaan dari orang-orang yang tidak berkepentingan, hak pengelolaan lahan dikeluarkan dari lurah,” katanya.
Padahal, kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat hak pengelolaan lahan. Untuk pengelolaan TKD dia menegaskan semua harus melalui proses perizinan dari Gubernur DIY.
Ia mengaku tidak mengetahui secara detail telah digunakan untuk apa saja tanah kas desa tersebut sebelumnya lantaran banyaknya pengguna tanpa izin di sana. “Kurang tahu, karena yang jelas di sini banyak sekali dipakai macam-macam,” ungkapnya.
Proses penyegelan berlangsung cukup lama, dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Sejumlah orang yeng diduga mengelola kafe tersebut sempat mendatangi petugas, namun penyegelan tetap dilanjutkan. “Mungkin dikira mau ngapain, padahal ini kan aset kami,” kata dia.
TKD di lokasi tersebut seluas 1.100 meter persegi. Setelah disegel, dia tidak menjelaskan akan diapakan TKD tersebut. Tetapi yang jelas kalurahan tidak memiliki wewenang dan harus izin Gubernur DIY.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan penyegelan ini sudah sesuai hasil rapat dari pihak Kalurahan hingga Pemkab Sleman. “Penyegelan ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat bahwa itu tanah kas desa Caturtunggal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.