Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA — Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) DIY meminta penegak hukum untuk menghukum pelaku pencabulan anak difabel di Kemantren Tegalrejo, Jogja dihukum lebih berat.
LSM yang fokus di isu pemberdayaan difabel tersebut juga meminta adanya restitusi atau pemberian ganti rugi untuk pemulihan korban yang dibebankan ke pelaku.
Direktur SAPDA DIY, Nurul Saadah Andriani menjelaskan hukuman berat untuk mencontohkan ke masyarakat bahwa perilaku kekerasan seksual pada anak difabel tidak dapat ditoleransi lagi.
“Sebagai contoh pada masyarakat, terutama pada pelaku-pelaku lain atau yang hendak melakukan kekerasan seksual pada anak difabel agar kapok dan tak mengulangi kejahatannya,” kata Nurul, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA: UPT PPA Jogja: Pelaku Pencabulan Anak Difabel Bisa Ditangkap meski Masih Penyelidikan
Penyandang difabel, jelas Nurul, lebih-lebih masih usia anak rentan mendapat kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. “Karena mereka menganggap lebih berkuasa dan tak ada yang mau melaporkan kejahatannya jadi mereka berani bahkan terus mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Hukuman berat tersebut dapat dilakukan dengan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. “Bisa di-juncto-kan dengan UU TPKS dan UU Disabilitas, selain UU Perlindungan Anak,” kata Nurul.
Sikap permisif masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual pada anak, khususnya difabel juga jadi faktor terus langgengnya kejahatan tersebut.
“Jadi ini harus mendapat perhatian serius, jangan lagi permisif dengan, tindakan-tindakan memaksa mencium, menggendong, membelai anak-anak atas nama kasih sayang,” katanya.
Anggapan memperlakukan anak, khususnya difabel dengan kasih sayang tapi dilakukan dengan memaksa, jelas Nurul, harusnya tidak dinormalisasi.
“Karena meskipun masih anak-anak, mereka bisa memberikan kesepakatan jika memang mereka nyaman diperlakukan begitu, tapi kalau tidak jangan memaksa,” jelasnya.
Nurul juga menyesalkan penanganan dari kepolisian yang terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan karena saat ini kepolisian belum memiliki sistem yang baik dalam memberikan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh penyandang disabilitas.
“Mungkin juga dari segi SDM-nya, mereka tidak punya SDM yang cukup atau ahli untuk mengurus kasus yang menimpa anak-anak disabilitas,” kata Nurul.
Sistem layanan terhadap penyandang difabel korban kekerasan seksual, menurut Nurul, mesti mulai dibangun oleh lembaga kepolisian secara komprehensif. Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, terutama penyandang difabel, memang membutuhkan energi tambahan dan biaya yang cukup besar.
“Mulai dari dukungan dari segi skill, perspektif terhadap korban, hingga pembiayaan, karena bisa jadi perlu pembiayaan lebih dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas karena menghadirkan berbagai saksi ahli,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.