Advertisement

UPT PPA Jogja: Pelaku Pencabulan Anak Difabel Bisa Ditangkap meski Masih Penyelidikan

Triyo Handoko
Senin, 12 September 2022 - 18:17 WIB
Arief Junianto
UPT PPA Jogja: Pelaku Pencabulan Anak Difabel Bisa Ditangkap meski Masih Penyelidikan Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Anak difabel korban pencabulan di Tegalrejo, Jogja, didampingi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja. Pelaku yang masih melarikan diri bisa segera ditangkap meskipun proses hukum masih penyelidikan.

Kepala UPT PPA Jogja, Udiyanti Ardini menjelaskan pendampingan sudah dilakukan sejak awal kasus pencabulan anak difabel oleh tetangganya sendiri tersebut.

Advertisement

“Awalnya kami dapat laporan dari Sigrak [Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan] wilayah Tegalrejo, kami bantu bikin laporan verifikasi, visum, sampai psikologis dan konseling hukum,” ujarnya, Senin (12/9/2022).

Asesmen, kata Udiyanti, sudah dilakukan empat kali. “Hasilnya, korban mengalami gangguan penyesuaian diri,” ucap dia.

Udiyanti menyebut akan terus mendampingi korban terutama psikologisnya. “Kami juga beri bantuan konsultasi hukum ke ibu korban lewat konselor hukum kami,” ujar Udiyanti.

BACA JUGA: Tidar Desak Penuntasan Kasus Pemerkosaan Difabel di Jogja

Sementara hasil asesmen korban sudah diserahkan ke Polresta Jogja untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam hasil assesment tersebut, lanjut Udiyanti, ada rekomendasi untuk segera menangkap pelaku. “Untuk memberikan keadilan bagi korban,” katanya.

Pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jogja, Sukiratnasari membenarkan pelaku dapat segera ditangkap meskipun proses hukum masih penyelidikan.

Jika mengutip Pasal 21 KUHP, Kiki, sapaan akrabnya menjelaskan penangkapan dapat dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Sedangkan pelaku sudah kabur dari rumahnya, jadi polisi bisa segera mencari dan menangkapnya meskipun masih penyelidikan,” jelas Kiki, Senin.

Pemeriksaan saksi, visum, dan asesmen psikologis korban, jelas Kiki, juga sudah cukup digunakan untuk menangkap pelaku.

Untuk memenuhi rasa keadilan korban, lanjut Kiki, hendaknya pelaku segera ditangkap. “Apa lagi korban mengalami gangguan psikologis dari asessmen UPT PPA,” ujar Kiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement