Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 30 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar) DIY, mendesak penuntasan dugaan pemerkosan korban terhadap anak penyandang disabilitas di Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja. Peristiwa itu menimbulkan keprihatinan di tengah upaya Jogja berjuang menuju kota ramah anak.
Ketua DPD Tidar DIY Dara Ayu Suharto mengaku prihatin dengan perkosaan terhadap anak penyandang disabilitas. Apalagi, terduga pelakunya belum ditangkap karena terganjal alat bukti.
"Keprihatinan ini didorong adanya kenyataan bahwa terduga pelaku perkosaan belum ditahan oleh pihak yang berwajib," kata Dara dalam keterangannya tertulisnya yang diterima Senin (12/9/2022).
Pnyandang disabilitas tuna rungu yang diduga diperkosa ini merupakan siswi kelas V pada salah satu SD di Kota Jogja. Orang tua korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Ia menilai kasus pemerkosaan telah mencederai komitmen Kota Jogja mewujudkan perlindungan dan penghormatan disabilitas. Di sisi lain, sudah ada regulasi penanganan terhadap perempuan dan anak serta difabel di DIY sudah tergolong lengkap. Di level DIY ada Perda No.4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak penyandang Disabilitas. Selain itu, Kota Jogja memilik Perda No.4/2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
"Kami berharap agar aparat penegak hukum menetapkan status tersangka dan segera menahannya setelah ada bukti cukup. Kami menilai, penahanan terhadap pelaku akan mengurangi trauma korban dan melindungi anak lain dari kemungkinan menjadi korban berikutnya," ujar wanita yang juga anggota legislatif ini.
BACA JUGA: Anak Difabel di Tegalrejo Jogja Diperkosa, Pelaku Masih Berkeliaran
Organisasinya telah meminta kepada UPT PPA Kota Jogja untuk mendampingu korban. Selain itu DPD Tidar DIY siap memberikan bantuan penisehat hukum kepada korban untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan. Agar korban tetap mendapatkan hak-haknya.
"Kasus ini bisa menjadi sarana untuk mengevaluasi kebijakan terkait perlindungan anak dan kota ramah anak. Kami siap bekerja sama dengan stakeholder untuk mewujudkan Jogja sebagai kota ramah anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Eks pegawai bank di Banyumas jadi tersangka pemalsuan surat dan penipuan Rp25 miliar, korban lebih dari 100 orang.
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
Mobil listrik dan mobil mewah beralih ke kabel aluminium menggantikan tembaga karena harga dan efisiensi.