Advertisement

Anak Difabel di Tegalrejo Jogja Diperkosa, Pelaku Masih Berkeliaran

Triyo Handoko
Sabtu, 10 September 2022 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Anak Difabel di Tegalrejo Jogja Diperkosa, Pelaku Masih Berkeliaran Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Anak difabel tuli di Kecamatan Tegalrejo, Jogja, diperkosa. Pelaku masih bebas berkeliaran.

Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Jogja meminta polisi segera menangkap pemerkosa.

Advertisement

Pelaku yang masih bebas berkeliaran itu bertetangga dengan korban. Belum ditangkapnya pelaku, jelas ibu korban, menyebabkan anaknya belum tenang bermain dan kegiatan keseharian lainnya.

“Anak saya masih sedikit trauma sehingga mendapat konseling dan pendampingan psikologis,” jelasnya, Sabtu (10/9/2022). Dia mengatakan pelaku sudah kabur dari rumahnya tetapi masih berada di Jogja.

“Belum ada seminggu ini anak pertama saya lihat pelaku di sekitar Parkiran Ngabean, karena belum tertangkap, anak saya yang jadi korbannya juga belum tenang karena takut ancamannya itu,” sambung ibu korban.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman pada bocah kelas V SD tersebut. “Pelaku juga melakukan kekerasan, hasil visum menyebutkan tangan anak saya lebam karena dipukul,” ujarnya.

Ibu korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Jogja pada 18 Agustus lalu. Polresta Jogja juga sudah memeriksa tiga saksi, mencari alat bukti, mendapat visum korban, hingga menggelar olah tempat kejadian.

Pengurus Peradi Jogja Sukiratnasari menilai penyelidikan kasus tersebut seharusnya sudah komplet dan bisa dilakukan penyidikan. “Jika penyidikan sudah ditetapkan pelaku bisa ditahan,” kata pengacara yang akrab dipanggil Kiki ini, Sabtu (10/9/2022).

Sudah ada tiga saksi dan visum sehingga Kiki meminta polisi segera menangkap pelaku. “Apalagi ada potensi pelaku buron, jadi lebih baik segera ditangkap,” jelasnya.

Berkaitan dengan sangkaan kasus tersebut, lanjut Kiki, karena korban merupakan difabel bisa diterapkan pasal berlapis.

BACA JUGA: Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan, Ibu Ini Lapor ke Polresta Jogja

“Korbannya anak difabel, jadi selain Undang-undang Perlindungan Anak juga bisa dijunctokan dengan Undang-undang Disabilitas No.9/2016,” sambungnya.

“Kasus yang ditangani Polsek Umbulharjo beberapa bulan yang lalu bisa jadi contoh bagus penanganan perkosaan karena prosesnya cepat dan tegas.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement