Viral Anak Ayam Jadi Suvenir Pernikahan Rangga dan Nunu Tuai Kritik Warganet
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Disdikpora DIY akan mengatur batas besaran uang sumbangan yang dibebankan kepada orang tua murid. Sumbangan pendanaan pendidikan tetap diperbolehkan, akan tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan sumbangan pendidikan memang diperbolehkan terutama untuk jenjang SMA/SMK sesuai dengan PP No.48/2008 tentang pendanaan pendidikan yang saat ini telah direvisi menjadi PP No.18/2022. Akan tetapi dalam membuka peluang sumbangan dari orangtua ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terkesan seperti pungutan liar.
“Memang yang sering terjadi persoalan itu karena besarannya, apalagi jika diwajibkan untuk semua, jadi terkesan seperti pungutan,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Oleh karena itu, Disdikpora sedang mengupayakan adanya regulasi sejenis Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait besaran sumbangan pendidikan pada jenjang SMA/SMK. Ia belum dapat merinci terkait detail dari regulasi tersebut karena masih dalam proses pembahasan. Harapannya ketika ada regulasi, maka sekolah dapat menjadikan sebagai pedoman.
BACA JUGA: Kelok 18 Masuk Tahap Lelang, Segini Nilai Proyeknya
Kebutuhan biaya operasional jenjang SMA/SMK nantinya akan ditemukan selisih atau kekurangan setelah menghitung jumlah BOS dan Bosda dengan kebutuhan total operasional. Dari perhitungan tersebut kemudian dapat ditentukan besaran sumbangan.
“Karena sumbangan itu memang diperbolehkan, tetapi itu tadi harus memperhatikan masalah besarannya. Saat ini sedang kami upayakan regulasi terkait hal itu,” katanya.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan sebenarnya sah-sah saja ada sumbangan di sekolah terutama bagi orang tua yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Karena melalui sumbangan itu akan terjadi subsidi silang untuk mendukung pendanaan pendidikan. Sumbangan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada orang tua di luar kemampuannya. Jika ada orangtua yang tidak mampu untuk menyumbang jangan dipaksakan dan tetapi dilayani dengan baik.
“Bagi mereka yang tidak mampu menyumbang jangan kemudian diberikan sanksi, karena tidak memberikan sumbangan kemudian tidak diperlakukan atau tidak dilayani dengan baik. Ini harus dihindari,” ucapnya.
BACA JUGA: Kelompok Warga di Jogja Ini Sukses Kelola Sampah Organik lewat Metode Kandang Maggot
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima laporan dugaan rencana pungutan uang sekolah di SMK Negeri 2 Jogja. Pungutan sekitar Rp5 juta yang baru direncanakan ini berdasarkan laporan akan digunakan untuk membangun kantin, tempat parkir, dan juga gazebo sekolah.
Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sekaligus Sekretaris Sarang Lidi, Robani mengatakan sudah mendatangi sekolah pada Senin (12/9/2022) kemarin setelah mendapatkan laporan dari wali murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.