IABI Ungkap Gempa Lombok Barat M5 Intraslab, Bukan Sesar Dangkal
IABI menyebut gempa Lombok Barat M5 merupakan gempa intraslab di dalam Lempeng Australia, bukan akibat sesar aktif dangkal di Lombok.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Disdikpora DIY akan mengatur batas besaran uang sumbangan yang dibebankan kepada orang tua murid. Sumbangan pendanaan pendidikan tetap diperbolehkan, akan tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan sumbangan pendidikan memang diperbolehkan terutama untuk jenjang SMA/SMK sesuai dengan PP No.48/2008 tentang pendanaan pendidikan yang saat ini telah direvisi menjadi PP No.18/2022. Akan tetapi dalam membuka peluang sumbangan dari orangtua ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terkesan seperti pungutan liar.
“Memang yang sering terjadi persoalan itu karena besarannya, apalagi jika diwajibkan untuk semua, jadi terkesan seperti pungutan,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Oleh karena itu, Disdikpora sedang mengupayakan adanya regulasi sejenis Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait besaran sumbangan pendidikan pada jenjang SMA/SMK. Ia belum dapat merinci terkait detail dari regulasi tersebut karena masih dalam proses pembahasan. Harapannya ketika ada regulasi, maka sekolah dapat menjadikan sebagai pedoman.
BACA JUGA: Kelok 18 Masuk Tahap Lelang, Segini Nilai Proyeknya
Kebutuhan biaya operasional jenjang SMA/SMK nantinya akan ditemukan selisih atau kekurangan setelah menghitung jumlah BOS dan Bosda dengan kebutuhan total operasional. Dari perhitungan tersebut kemudian dapat ditentukan besaran sumbangan.
“Karena sumbangan itu memang diperbolehkan, tetapi itu tadi harus memperhatikan masalah besarannya. Saat ini sedang kami upayakan regulasi terkait hal itu,” katanya.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan sebenarnya sah-sah saja ada sumbangan di sekolah terutama bagi orang tua yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Karena melalui sumbangan itu akan terjadi subsidi silang untuk mendukung pendanaan pendidikan. Sumbangan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada orang tua di luar kemampuannya. Jika ada orangtua yang tidak mampu untuk menyumbang jangan dipaksakan dan tetapi dilayani dengan baik.
“Bagi mereka yang tidak mampu menyumbang jangan kemudian diberikan sanksi, karena tidak memberikan sumbangan kemudian tidak diperlakukan atau tidak dilayani dengan baik. Ini harus dihindari,” ucapnya.
BACA JUGA: Kelompok Warga di Jogja Ini Sukses Kelola Sampah Organik lewat Metode Kandang Maggot
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima laporan dugaan rencana pungutan uang sekolah di SMK Negeri 2 Jogja. Pungutan sekitar Rp5 juta yang baru direncanakan ini berdasarkan laporan akan digunakan untuk membangun kantin, tempat parkir, dan juga gazebo sekolah.
Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sekaligus Sekretaris Sarang Lidi, Robani mengatakan sudah mendatangi sekolah pada Senin (12/9/2022) kemarin setelah mendapatkan laporan dari wali murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IABI menyebut gempa Lombok Barat M5 merupakan gempa intraslab di dalam Lempeng Australia, bukan akibat sesar aktif dangkal di Lombok.
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah wilayah pada Sabtu. Waspadai gelombang 4 meter, banjir rob, awan Cumulonimbus, dan karhutla.
Calvin Verdonk langsung fokus ke Lille setelah membawa Timnas Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026. Lille akan menghadapi Le Havre dan Arsenal.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada 10 Oktober 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback berdasarkan berat.
BNI menghadirkan armada BNI Layanan Gerak di PT Trijaya Sumber Semesta untuk memudahkan transaksi tunai, aktivasi wondr by BNI, serta edukasi program KUR dan FL
Mees Hilgers berharap kembali memperkuat Timnas Indonesia pada FIFA Match Day November setelah mulai masuk skuad pertandingan SC Heerenveen.