Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Komisioner KPI berfoto bersama dengan anggota komunitas peduli penyiaran dalam dikusi yang digelar di Fakultas Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga, Kamis (29/9/2022). /Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA — Sebuah lembaga penyiaran di wilayah DIY diberikan sanksi teguran oleh KPID setelah menyiarkan konten berbau radikal dan menolak larangan vaksinasi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke KPID jika mendapati adanya lembaga yang menyiarkan konten yang tidak sejalan dengan NKRI.
Ketua KPID DIY, Dewi Nurhasanah menjelaskan KPID menemukan adanya pelanggaran di salah satu radio di DIY yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bentuknya menyiarkan konten yang kontradiktif dengan kebijakan pemerintah salah satunya menolak kebijakan vaksinasi dan memberikan siaran provokatif dengan narasi yang cenderung memecah belah persatuan.
"Siarannya bertentangan dengan narasi nasionalisme, kemudian menolak vaksinasi," katanya di sela-sela diskusi dengan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (29/9/2022).
KPID kemudian melakukan analisis dengan melibatkan berbagai tim ahli karena pelanggaran lembaga ini tidak hanya satu jenis. Tim ini melakukan analisa terhadap unsur pelanggaran dan hasilnya keputusan untuk memberikan sanksi kepada lembaga tersebut.
BACA JUGA: Masa Penahanan Haryadi Akan Habis, KPK Diminta Tuntaskan Penyidikan
Selanjutnya KPID memberikan sanksi teguran kepada lembaga tersebut dan tidak lagi menyiarkan materi yang bertentangan dengan aturan. “Tetapi akhirnya mengubah konten siaran menjadi lebih positif dan terus kami pantau,” ujarnya.
Nurhasanah mengaku sangat hati-hati dalam melakukan penindakan dengan lebih dahulu melakukan kajian terhadap bentuk pelanggaran lembaga tersebut. Sehingga butuh proses cukup panjang dari sejak ditemukan adanya pelanggaran hingga memberikan sanksi teguran. Pasalnya, KPID harus memastikan benar-benar adanya pelanggaran sebelum memberikan sanksi.
"Lembaga ini terindikasi radikal karena dia menyiarkan konten kontraproduktif dengan narasi kebangsaan, kebijakan pemerintah. Itu sangat kami sayangkan, tetapi saat ini sudah tidak melakukan siaran seperti itu [potensi radikal] lagi dan sudah kondusif," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Idham Samawi mengapresiasi tindakan KPI yang melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku jika ditemukan siaran yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi serupa memang pernah terjadi di daerah lain, salah satunya di Jawa Barat, ditemukan ada sebuah lembaga penyiaran yang tidak bersedia menyiarkan lagu Indonesia Raya.
Dia meminta kepada KPI terutama di daerah agar terus memantau dan memastikan agar konten siaran sejalan dengan NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Karena kondisinya sekarang ini sangat global, penyiaran itu terus berkembang. Sehingga KPI harus melakukan pemantauan terkini tentang kondisi penyiaran di daerahnya. Sekaligus memastikan konten itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu KPI harus turut mengikuti perkembangan teknologi yang turut berdampak pada kemudahan orang menyiarkan konten. Tugas pokok dan fungsi KPI, kata Idham, harus terus diupgrade sesuai dengan perkembangan penyiaran. Seperti pemutaran lagu Indonesia Raya memang sebaiknya dilakukan di saat prime time.
“Selain itu harus mengedepankan diskusi, ketika ada yang tidak sejalan bagaimana agar mereka menyiarkan konten yang positif,” katanya.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio berharap masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan. Terutama jika terjadi penyiaran konten yang tidak sejalan dengan NKRI.
Jika ada penyiaran yang berbau radikalisme sebaiknya bisa melaporkan ke KPI untuk ditindaklanjuti. “Karena pekerjaan untuk menjaga NKRI itu menjadi tanggungjawab bersama termasuk masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.