AFJ Ajak Peternak Gunungkidul Terapkan Kandang Bebas Sangkar
Animal Friends Jogja (AFJ) dorong peternakan ayam petelur Gunungkidul terapkan sistem bebas sangkar. Sarasehan 37 peternak Playen.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari hasil korupsi BOS di sebuah SMK di Sleman, Jumat (7/10/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala sekolah dan bendahara BOS di sebuah SMK swasta di Sleman diciduk polisi. Mereka diduga mengorupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama empat tahun dengan nominal mencapai Rp299,9 juta.
Kepala sekolah tersebut berinisial RD, perempuan 43 tahun warga Kecamatan Turi. Sementara bendahara BOS sekolah yakni NT, perempuan 61 tahun warga Kecamatan Tempel. Keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS selama 2016 sampai dengan 2019.
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat tentang dugaan korupsi di sekolah tersebut pada Januari 2020 lalu.
Penyelidikan berjalan hingga satu tahun lebih karena melibatkan audit dari Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Kanwil Jogja. Hingga pada September lalu dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Modus pelaku, kepala sekolah dan bendahara BOS sekolah mengambil dana BOS dari bank. Kemudian dana yang diambil itu tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan SMK, melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya disetorkan ke bendahara sekolah,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Polresta Sleman, Jumat (7/10/2022).
Kemudian dana yang disetorkan ke bendahara sekolah tersebut masih dipotong lagi untuk dibagikan kepada pelaku dan tim BOS. Berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku menyalahgunakan dana BOS lantaran ingin mendapat tambahan pemasukan karena sudah bekerja ekstra.
Kedua tersangka telah ditahan per 4 Oktober di Rutan Polresta Sleman. Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya 35 macam dokumen dan uang Rp16 juta dari enam guru dan NT.
BACA JUGA: 3 Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi di Kantor Satpol PP Kulonprogo
Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Adapun tersangka NT disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korups. “Dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun dan dengan Rp150 juta hingga Rp750 juta,” katanya.
Polisi saat ini menetapkan dua tersangka. Meski demikian, Polresta Sleman masih terus mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Animal Friends Jogja (AFJ) dorong peternakan ayam petelur Gunungkidul terapkan sistem bebas sangkar. Sarasehan 37 peternak Playen.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Oknum anggota Polres Tanjab Timur, Bripka SO, dipatsus usai video dirinya berada di arena judi sabung ayam viral. Kasus masih didalami Propam.
Menpar Widiyanti menilai desainer berperan penting memperkenalkan budaya Indonesia melalui wastra sekaligus mendorong shopping tourism.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.