Tarif dan Rute Trans Jogja 2026 Lengkap, Cek Jalurnya
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Sri Sultan HB X/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengimbau kepada semua pihak agar menaati aturan Pemerintah Pusat terkait dengan larangan penggunaan obat jenis sirup pada anak. Kebijakan ini semata-mata untuk mengendalikan kasus gangguan ginjal akut termasuk di wilayah DIY.
Sultan mengatakan saat ini Pemda DIY masih menunggu proses penelitian yang dilakukan pihak terkait dalam mengungkap penyebab penyakit gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak.
Hasil penyebab ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Mengingat kasus ini tidak hanya terjadi di Jogja namun juga beberapa daerah lain di Indonesia.
Di DIY, kata Sultan, dua anak sudah dinyatakan sembuh dan enam anak masih dirawat di rumah sakit. “Masalahnya kan belum tahu persis sebetulnya penyebab, masih perlu penelitian lebih jauh. Tunggu saja, disebabkan apa dan dengan obat apa atau sekarang hanya berupa sirup saja yang tidak boleh diberikan pada anak,” kata Sultan di Kepatihan, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA: Arsip Digital Mudahkan Pencarian Dokumen Fisik IMB di Jogja
Sultan mengimbau semua pihak sebaiknya mematuhi larangan sementara penggunaan obat sirop pada anak seperti yang diterbitkan oleh Kemenkes. Karena ada dugaan kandungan sirop tersebut menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut, akan tetapi penyebab pasti masih butuh penelitian.
“Secara teknis tidak tahu, yang lebih tahu dokter, mau mengatakan apa juga susah, sampai sekarang arahan Pusat yang cair jenis sirup tidak boleh diminum, karena dimungkinkan itu penyebabnya, itu harus dipatuhi,” ucapnya.
Kebijakan penggunana sirop masih bersifat sementara sembari menunggu hasil penelitian terkait penyebab penyakit tersebut. Sultan menilai sebelum ada kepastian terkait penyebab maka Pemda DIY juga belum ada langkah konkret yang harus dilakukan. Saat ini hanya melakukan deteksi dini melalui fasyankes dan meminta masyarakat untuk memeriksakan ketika ada gejala mirip gangguan ginjal akut.
“Kami belum bisa melangkah lebih jauh selama tidak diketahui penyebabnya apa. Karena itu diakibatkan apa kan juga enggak tahu, kecuali kalau suaha jelas sebab akibatnya baru kami bisa mengarahkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 23 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
DPRD DIY mendukung pembatasan Pertalite, tetapi meminta pemerintah memastikan data desil 9 dan 10 sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Inter Milan mengawali Liga Italia 2026/27 dengan kemenangan 4-1 atas Monza. Calhanoglu, Zielinski, Esposito, dan Bisseck mencetak gol.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu23 Agustus 2026 tersedia dari Jogja ke YIA dan sebaliknya. Tarifnya Rp50.000 per penumpang.
Gempa M5,4 mengguncang perairan Sulteng Minggu dini hari. Getaran terasa hingga Luwuk, Gorontalo, dan Bone Bolango. Tidak berpotensi tsunami.