Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono saat ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Waroeng SS mencabut pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Pencabutan kebijakan yang mencederai hak pekerja tersebut dinyatakan saat manajemen Waroeng SS memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (3/11/2022).
Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyebut resmi mencabut kebijakan pemotongan BSU seusai bertemu Disnakertrans DIY. “Sudah kami batalkan, masalah sudah beres,” katanya, Kamis siang.
Yoyok menyatakan pencabutan kebijakan pemotongan BSU diberlakukan di seluruh cabang Waroeng SS. “Gaji akan dibayarkan penuh, semuanya sudah terang dan saya sendiri sudah lega,” jelasnya.
Yoyok ke Disnakertrans DIY untuk memenuhi tanggapan atas nota pemeriksaan yang dilayangkan dinas tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Saat ditanya pendaftaran jaminan ketenagakerjaan seluruh karyawan Waroeng SS pada BPJS Keteagakerjaan, Yoyok buru-buru meninggalkan Disnakertrans DIY.
Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Jalu Amanda Karya, yang juga mengikuti pertemuan tersebut menjelaskan baru separuh karyawan Waroeng SS yang didaftarkan jaminan ketenagakerjaan. “Karyawan yang didaftarkan sekitar 1.790 yang mencakup keseluruhan cabang, sedangkan total karyawannya sendiri ada sekitar 3.100,” ujarnya, Kamis siang.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut
Jalu menyebut pihaknya akan terus mendorong Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada jaminan ketenagakerjaan. “Akan kami dorong agar semua karywan didaftarkan ke bPJS Ketenagakerjaan,” katnaya.
Seperti terutang dalam Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenegakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
KKP mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memperkuat hilirisasi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.