Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Pengunjung sidang pembacaan putusan terhadap tersangka kekerasan jalanan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Selasa (8/11/2022)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa klitih Gedongkuning Jogja diputus bersalah dan dihukum 10 tahun dan enam tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan tersebut dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (8/11/2022).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyerang dan menganiaya Daffa Adzin Albasith pada April lalu. Terdakwa RNS mendapat hukuman 10 tahun penjara serta FAA dan MMA enam tahun penjara.
BACA JUGA: Sidang Putusan Klitih Gedongkuning Ricuh, Pengadilan Negeri Jogja Persilakan Banding
Keputusan tersebut dinilai tak adil oleh keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya. Seusai pembacaan putusan, penasihat hukum langsung menanggapi keputusan tersebut dengan mengajukan banding.
Penasihat hukum terdakwa Taufiqurrahman menyebut persidangan tersebut berjalan sesat dan tak mencerminkan keadilan yang semestinya. "Ini adalah pengadilan yang sesat dan menyesatkan," katanya, Selasa siang.
Taufiqurrahman menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa tak dapat membuktikan terdakwa bersalah. Fakta yang diajukan terdakwa ditolak oleh majelis hakim. "Kami tegas menolak putusan majelis dan akan melakukan banding," tegasnya.
Arsiko Daniwidho Aldebarant, penasihat hukum terdakwa lain, menjelaskan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. “CCTV yang oleh penyidik awalnya dijadikan alat bukti, dalam persidangan jadi bukan alat bukti, ini sangat janggal, karena kami sudah membuktikan alat bukti tersebut tak menunjukkan pelaku klitih adalah terdakwa tapi malah tidak diterima,” jelasnya.
Bukan saja saat persidangan, Arsiko menilai dari penyelidikan yang dijalankan juga cacat hukum. “Saat penangkapan tak ada surat penangkapan yang jelas dan ada penyiksaan serta kekerasan dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Arsiko menduga ada rekayasa kasus yang dihadapi kliennya. “Kami akan banding karena semua ini ngawur dan sesat,” tegasnya.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Kasus Klithih Gedongkuning Ketahuan Diubah, 7 Polisi Dilaporkan ke Propam
Keluarga terdakwa juga tak menerima keputusan majelis hakim tersebut. "Dibayar berapa miliar kalian? Mentang-mentang kami orang kecil, kalian seenaknya. Adikku tidak bersalah," teriak seorang perempuan muda yang tengah menangis histeris sesusai putusan.
Ayah salah satu terdakwa, Asril, juga tak menerima keputusan tersebut. “Anak saya tidak melakukan [penganiayaan] itu tapi kenapa dihukum bersalah, ini tidak adil,” katanya.
“Keadilan harus ditegakan, saya tidak menerima keputusan persidangan. Ini ngawur dan fitnah besar, ini harus diluruskan dan harus ada yang bertanggung jawab.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.