Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
di email
Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memberlakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) sejak 7 November 2022 di Simpang Outlet Biru (OB). Rekayasa Lalin ini berlaku setiap hari mulai jam 15.00 sampai jam 18.00 WIB.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi Laksono menjelaskan dari arah Barat menuju Timur di Selokan Mataram, di Perempatan OB bisa ke kiri dan lurus tapi tidak boleh belok kanan ke jalan Wahid Hasyim.
Lalu dari jalan Tantular ke arah Utara di perempatan bisa ke kiri dan lurus, namun tidak boleh ke kanan. "Selokan Mataram dari Barat ke Timur satu arah," tuturnya Jumat, (11/11/2022).
Setelah berjalan beberapa hari ini, menurutnya secara teknis bisa mengurangi arus lalu lintas. Kendalanya saat ini, kata Bambang, masih dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan atau rambu-rambu yang telah kami pasang itu."
Dalam membuat rekayasa lalu lintas ini dia sebut sudah mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Menurutnya jika baru berlaku beberapa hari maka belum bisa dipastikan imbasnya, baik ke pedagang dan lainnya.
"Harus dilihat dulu ketika sudah normal. Jangan satu peristiwa digeneralisasi. Ini hanya berlaku tiga jam tidak signifikan," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan mulanya ada tiga opsi rekayasa Lalin di Simpang OB. Dari tiga opsi ini diambil opsi pertama dan rambu-rambu lalu lintas saat ini sudah dipasang.
"Penerapan rekayasa lalu lintas ini dijaga ketat, terakhir kemarin itu terurai sampai puncaknya jam 17.00 WIB bisa mengurai lalu lintas. Secara teknis penegakan di kepolisian secara undang-undang."
Salah satu pengguna jalan Tri, 25 mengatakan masih bingung dengan rekayasa lalu lintas ini, arah mana saja yang diizinkan untuk jalan lurus dan berbelok. "Masih bingung arah-arah mana yang dibolehkan," ucapnya. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.