Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Bulan Juli 2026
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Sri Sultan HB X/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA—Pengumuman Upah Minumum Provinsi (UMP) DIY 2023 diundur. Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan penghitungan UMP masih menunggu rumus yang belum dikeluarkan Pemerintah Pusat.
UMP DIY 2023 seharusnya diumumkan Jumat (18/11/2022). Namun, ada komponen yang masuk dalam rumus penghitungan UMP 2023 tetapi belum ditentukan Pemerintah pusat. Sultan mengatakan daerah masih menunggu aturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi tentang penghitungan upah tahun depan.
"Belum [belum ada keputusan penghitungan], kemarin ada Zoom bersama sekretaris daerah seluruh Indonesia. Komponen yang dipakai menghitung UMP masih diproses," ujar Sultan HB X, Jumat (18/11/2022).
Dengan demikian, pengumuman UMP diundur menjadi 28 November 2022. Sementara, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) diumumkan 7 Desember.
BACA JUGA: Ini Bocoran UMP 2023 Versi Kemenaker
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan jika penghitungan UMP hanya mengacu pada PP No.36/2021 tentang Pengupahan, DIY sudah punya nilai UMP 2023 dan sudah bisa mengumumkan. Namun, Pemerintah Pusat mengubah formula penghitungan UMP dan UMK. Perubahan ini menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak terkait PP No.36/2021 yang dinilai tidak bisa menggambarkan kondisi sesungguhnya.
"Akan ada Permenakeryang mengatur beberapa formula yang berubah," katanya.
Menurut PP Pengupahan, dua indikator penghitungan UMP dan UMK adalah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah memutuskan memasukkan indikator lain seperti koefisien yang yang dihitung berdasarkan PDRB. "Hasil rapat mengenai perubahan ini mulai disosialisasikan disnaker bersama dewan pengupahan, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha," ucap Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
SMAN 3 Yogyakarta membuka SPMB Online jalur murid cadangan dengan kuota satu kursi. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan daftar ulang.
Program normalisasi Sungai Jogja menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk menekan risiko banjir sekaligus memperbaiki kualitas kawasan bantaran sungai
Kecelakaan di Berbah, Sleman, menewaskan seorang pemotor setelah diduga kehilangan konsentrasi dan terpental ke jalur berlawanan.
Pendaki di Bukit Savana Dandaun, kaki Gunung Rinjani, meninggal dunia akibat hipotermia setelah dievakuasi tim SAR gabungan.