Kemenhan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Latsarmil SPPI
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Jumpa Pers kasus penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor, Selasa (29/11/2022). / Harian Jogja- CRY22
Harianjogja.com, JOGJA — Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Jogja, YTM, 51. YTM menggadaikan enam unit sepeda motor sewaan. Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Kehabisan Uang, Warga Lampung Nekat Gadaikan Motor Sewaan
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menjelaskan terjadinya penipuan atau penggelapan enam unit sepeda motor di Pugeran, Suryodiningratan, Mantrijeron. Kejadian itu bermula pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB, YTN menyewa satu unit sepeda motor dari pemilik motor sewaan, KM.
"Lalu dipinjam [sepeda motor] dengan perjanjian sewa Rp250.000 untuk tujuh hari," kata Kompol Rapiqoh.
Awalnya, sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Setelah itu, pada April 2022 pelaku menyewa lagi enam unit sepeda motor. Saat menyewa, pelaku beralasan sepeda motor akan disewakan kembali ke temannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Akan Tetapi sampai pada tenggang waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak mengembalikan," kata Kapolsek.
"Setelah dihubungi pelaku mengaku enam unit sepeda motor telah digadaikan ke temannya. Jadi menggadaikan tanpa seizin pemiliknya," imbuh Kapolsek.
Adapun besaran nilai gadai sepeda motor tersebut berbeda-beda. "Ada yang Rp3 juta, Rp4 juta, Rp4,5 juta. Bervariasi," ucap Kapolsek. .
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.91.500.000.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku adalah ibu rumah tangga. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Mantrijeron melakukan penyelidikan laporan dan menangkap pelaku yang tinggal di Kasihan, Bantul. Enam unit sepeda motor yang telah tersebar digadaikan di beberapa lokasi juga berhasil diamankan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan merentalkan kendaraan.
"Di cek lagi agar jangan sampai ditipu, dicek surat-suratnya, kelengkapannya, jangan sampai ditipu atau barang-barangnya hilang tanpa diketahui. Jadi harus dicek orangnya, keberadaannya, asal usulnya jelas baru meminjamkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
8 fakta dramatis Brasil vs Norwegia: gol dianulir, penalti gagal, Haaland 2 gol, dan Brasil tersingkir di 16 besar sejak 1990. Norwegia ke perempat final!
Hyundai Ioniq 5 menjadi mobil listrik non-Tesla terlaris di Amerika Serikat pada semester pertama 2026 dengan penjualan mencapai 20.730 unit.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 6 Juli 2026 terpantau stabil. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Atlético Madrid rekrut kiper sensasi Piala Dunia 2026, Vozinha, dengan nilai transfer Rp211 miliar. Kiper Tanjung Verde ini dikontrak hingga 2029.
Lewis Hamilton lolos dari penalti berat di GP Inggris 2026! Stewards hanya beri teguran untuk insiden bendera kuning. Podium ketiga tetap aman.