Kelok 23 Dibuka, Bupati Bantul Ingatkan Warga Jangan Dirikan Bangunan Liar
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Perwakilan Serikat Buruh di Kota Jogja membocorkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan. Berdasarkan hasil dari rapat pleno yang diselenggarakan Selasa (29/11/2022) lalu, kenaikan UMK yang diajukan ke Wali Kota Jogja disebut berkisar antara 8%-9%.
"Kemungkinan rekomendasi usulannya 8-9 persen, jadi pasti ada kenaikan tetapi tidak mencapai 10 persen sesuai harapan kami," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja, Denta Julian Sukma, Kamis (1/12/2022).
Denta menyebut, aturan kenaikan UMP dan UMK yang tidak boleh melebihi dari angka 10% dinilai memberatkan pekerja di Jogja. Menurutnya, aturan Permenaker No.18/2022 yang dipakai dalam merumuskan perhitungan kenaikan upah juga masih merupakan turunan dari PP No.36/2021.
"Aturan kenaikan tidak lebih dari 10 persen ini cukup memberatkan kami di Jogja, karena startnya saja sudah rendah, sehingga dibanding daerah lain kami keberatan dengan Permenaker itu, belum sesuai hasil survei KHL," ungkapnya.
BACA JUGA: Ratusan Warga Jogja Memperebutkan Lowongan PPK untuk Pemilu 2024
Denta menilai setelah penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2023 mestinya pemerintah setempat punya terobosan berkaitan dengan upaya dalam menyejahterakan buruh. Sebab dia menilai bahwa upah minimum yang ditetapkan itu hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan rumah tangga, hingga sembako.
"Tetapi untuk kebutuhan lain seperti perumahan, transportasi, tetap harus ada terobosan dan kebijakan khusus. Subsidi transportasi misalnya atau perumahan rakyat seharusnya bisa dilakukan," ucap dia.
Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Jogja sebelumnya menyebut bahwa pengumuman UMK 2023 dimajukan satu hari menjadi 6 Desember dari yang semula 7 Desember.
Rekomendasi upah yang telah ditetapkan pada sidang pleno lalu baru diserahkan kepada Walikota untuk kemudian diajukan kepada Gubernur untuk disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
BMKG memprakirakan Jabodetabek berawan pada Minggu, dengan peringatan angin kencang di Tangerang. DIY mayoritas cerah berawan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 13 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KSPN Jogja 13 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.