Muktamar Ke-35 NU Tentukan Mekanisme Pilih Ketum PBNU Lewat Voting
Muktamar Ke-35 NU akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU lewat voting tertutup setelah dua opsi belum menemui kesepakatan.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penganiayaan di Hollywings Sleman masih bergulir. Korban Bryan Yoga Kusuma mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 4 Juni 2022 lalu di Hollywings, Jalan Magelang, Sleman. Penganiayaan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian. Bryan Yoga yang mengalami luka-luka dalam peristiwa itu ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan ringan.
"Sehingga kami mengajukan praperadilan dengan termohon Polda DIY terkait penetapan tersangka, karena Bryan ini sebagai korban," kata Duke Arie Widagdo Tim Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Kamis (1/12/2022).
Sidang praperadilan tersebut telah digelar di PN Sleman, pada Kamis (1/12/2022) menghadirkan keterangan saksi ahli terkait dengan penetapan tersangka. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji secara jelas penetapan tersangka, mengingat korban Bryan sudah mendapatkan surat perlindungan dari LPSK. Surat perlindungan itu diterima Bryan pada 9 September 2022 kemudian pada 14 September 2022 surat tersebut diteruskan ke Polda DIY.
"Anehnya setelah itu korban ditetapkan tersangka karena pertimbangan LPSK, bahwa penganiayaan yang dialami sebagai salah satu alasan Bryan sebagai korban dan layak diberikan perlindungan," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Perwira Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di Klub Malam Holywings Jogja
Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan penyidik di antaranya tidak memanggil Bryan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai tersangka. Selain itu kuasa hukum mempertanyakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian di saat Bryan dalam status memang surat perlindungan dari LPSK. Hingga saat ini semua tersangka memang tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan saat ini proses sidang praperadilan masih berjalan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan dari sidang tersebut. Polda DIY menghormati proses hukum praperadilan tersebut.
"Kalau memang materi praperadilannya terkait penetapan tersangka, berarti ya ditunggu keputusan hakim Praperadilan seperti apa, nanti kan ada keputusan dari hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muktamar Ke-35 NU akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU lewat voting tertutup setelah dua opsi belum menemui kesepakatan.
TNI AD menjelaskan kondisi jembatan gantung Pongpet di Pangandaran setelah tali sling penahan jembatan terlepas usai peresmian.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau jalan rusak sekaligus mendorong percepatan perbaikan dan penyerapan anggaran.
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendorong Festival Babad Siti Kemantren tidak berhenti sebagai kegiatan pelestarian sejarah, tetapi berkembang menjadi penggerak
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.