Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 12 Juli 2026, Tarif Rp50.000
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 12 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penganiayaan di Hollywings Sleman masih bergulir. Korban Bryan Yoga Kusuma mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 4 Juni 2022 lalu di Hollywings, Jalan Magelang, Sleman. Penganiayaan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian. Bryan Yoga yang mengalami luka-luka dalam peristiwa itu ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan ringan.
"Sehingga kami mengajukan praperadilan dengan termohon Polda DIY terkait penetapan tersangka, karena Bryan ini sebagai korban," kata Duke Arie Widagdo Tim Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Kamis (1/12/2022).
Sidang praperadilan tersebut telah digelar di PN Sleman, pada Kamis (1/12/2022) menghadirkan keterangan saksi ahli terkait dengan penetapan tersangka. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji secara jelas penetapan tersangka, mengingat korban Bryan sudah mendapatkan surat perlindungan dari LPSK. Surat perlindungan itu diterima Bryan pada 9 September 2022 kemudian pada 14 September 2022 surat tersebut diteruskan ke Polda DIY.
"Anehnya setelah itu korban ditetapkan tersangka karena pertimbangan LPSK, bahwa penganiayaan yang dialami sebagai salah satu alasan Bryan sebagai korban dan layak diberikan perlindungan," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Perwira Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di Klub Malam Holywings Jogja
Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan penyidik di antaranya tidak memanggil Bryan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai tersangka. Selain itu kuasa hukum mempertanyakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian di saat Bryan dalam status memang surat perlindungan dari LPSK. Hingga saat ini semua tersangka memang tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan saat ini proses sidang praperadilan masih berjalan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan dari sidang tersebut. Polda DIY menghormati proses hukum praperadilan tersebut.
"Kalau memang materi praperadilannya terkait penetapan tersangka, berarti ya ditunggu keputusan hakim Praperadilan seperti apa, nanti kan ada keputusan dari hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 12 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Diego Forlan ditunjuk sebagai pelatih sementara Uruguay usai Marcelo Bielsa mundur. Misi Forlan: bangkitkan La Celeste dan lolos ke Piala Dunia 2030.
BYD membuka opsi refund penuh kepada 1.265 konsumen di Australia setelah menjual mobil dengan tahun produksi berbeda. Kerugian perusahaan berpotensi menembus Rp
Apple siapkan chip M7 Ultra 2028 untuk AI, dengan memori 1,5TB dan performa setara Nvidia Blackwell. Langkah ambisius di era kecerdasan buatan.
Wonderwall milik Oasis berubah menjadi lagu keberuntungan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026. Tradisi baru ini menyatukan pemain dan suporter saat The Three Lio
Kung Fu Soccer karya Stephen Chow mencetak pendapatan Rp1,21 triliun dalam dua hari di China. Film penerus spiritual Shaolin Soccer ini sukses besar meski menua