Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Gladi bersih pementasan rinding gubeng yang dikolaboraksikan dengan musik gamelan di Joglo Taman Budaya Gunungkidul./Ist-Dinas Kebudayaan Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan mengadakan sensus asetnya pada 2023 mendatang. Tujuan program tersebut agar aset dapat terdata dengan baik dan dirawat secara maksimal.
Sensus aset dilakukan Pemkab Gunungkidul secara rutin tiap lima tahun sekali. Peraturan Bupati (Perbup) sedang disiapkan agar panduan sensus memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara, dasar hukum lebih tinggi sensus aset diatur dalam Permendagri No.47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul yang akan mengoordinasi sensus tersebut. Sensus aset melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut catatan BKAD Gunungkidul, OPD yang paling banyak memiliki aset adalah dinas pendidikan, dinas kesehatan, serta dinas pekerjaan umum dan perumahan.
Kepala Bagian Aset BKAD Gunungkidul Nur Sulistyowati menjelaskan pembaruan data aset diperlukan agar perawatan terhadap aset tersebut dapat dilakukan secara maksimal. “Pembaharuan aset dilakukan dengan sensus aset, banyak aspek yang akan disensus dalam program ini. Termasuk bisa menentukan apakah aset yang ada bisa dihapus atau tidak,” jelasnya, Rabu (14/12/2022).
Ia menyebut rencana sensus aset masih dalam penggodokan. “Seluruh OPD akan terlibat dalam sensus ini yang jelas karena mereka yang paham detail aset masing-masing,” katanya.
Pengelolaan aset penting dilakukan untuk memaksimalkan kinerja tiap OPD. “Program ini dilakukan juga untuk memaksimalkan potensi setiap aset yang ada untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Aset BKAD Gunungkidul Wiwit Wahyuniarti Rahayu menjelaskan penghapusan aset bisa saja dilakukan jika aset tersebut tidak bisa digunakan lagi. “Seperti gedung mangkrak yang lama tidak digunakan, tapi harus melewati berbagai tahapan,” jelasnya.
Tahapan penghapusan aset, lanjut Wiwit, dilakukan dengan mengklasifikasikan aset tersebut terlebih dahulu. “Ada instrumen untuk mengklasifikasikan aset, jika memang aset yang ada terklasifikasi terhapus ya akan dihapus,” katanya.
Data aset Pemkab Gunungkidul masih terus didata. “Detail datanya belum bisa diberikan karena berubah-ubah, kami juga terus koordinasi dengan OPD terkait, per 30 Desember nanti akan kelihatan data pasti asetnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.