OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Ilustrasi /ANTARA FOTO-Novrian Arbi
Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para camat, kepala kantor urusan agama (KUA) dan lurah, terkait kewaspadaan atau pencegahan penipuan dengan modus pemberian bantuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja dalam edarannya di Bantul, Selasa (17/1/2023), mengatakan edaran yang bersifat penting diterbitkan sehubungan dengan maraknya penipuan bantuan tempat ibadah dengan modus melalui telepon dari seseorang yang mengaku pejabat di lingkungan Pemkab Bantul.
"Pengurus tempat ibadah agar berhati-hati dan waspada ketika ada pihak atau lembaga yang menawarkan bantuan hibah untuk pembangunan tempat ibadah, untuk selanjutnya melakukan kroscek pada instansi pemerintah," katanya.
Sekda mengatakan, bantuan hibah dari pemerintah telah diatur dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah.
"Apabila ada oknum yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemkab Bantul menjanjikan bantuan hibah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, adalah tidak benar, selanjutnya agar diabaikan," katanya.
BACA JUGA: Rasio Gini Penduduk Naik, Penduduk Desa dan Kota di DIY Makin Timpang?
Menurut dia, pemberian bantuan bagi tempat ibadah di Kabupaten Bantul selama ini diberikan dengan mekanisme hibah yang perencanaannya dilaksanakan setahun sebelumnya, dengan mengacu ketentuan peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Pemkab Bantul meminta para camat, Kepala KUA dan kepala desa agar menindaklanjuti dengan menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
"Agar menginformasikan hal ini kepada warga masyarakat dan pengurus tempat ibadah agar waspada sehingga tidak menjadi korban penipuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Siaran langsung Chelsea vs AC Milan di TVRI, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB. Tiket mulai Rp858 ribu. Catat jadwalnya!
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 1-3 dari Vietnam di SEA V Cup Women 2026. Blok kurang solid dan banyak eror jadi penyebab. Lawan Filipina selanjutnya.
Pembiayaan UMKM di DIY dinilai perlu difokuskan pada usaha produktif dan prospektif. Penyaluran KUR hingga Juni 2026 mencapai Rp2,74 triliun kepada 48.290 debit
Cara update Roblox di Windows dan MacBook terbaru 2026. Simak langkah mudah memperbarui Roblox serta solusi mengatasi error update failed.