Lomba Cerdas Cermat Museum di Gunungkidul Kenalkan Sejarah Lokal
Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul menggelar lomba cerdas cermat museum tingkat SMP di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda berinisial VJS, 19, asal Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, harus mendekam di jeruji besi. Ia diduga membawa kabur anak perempuan yang masih berusia 12 tahun asal Kapanewon Patuk.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto, mengatakan VJS mengajak korban bermain ke kawasan Parangtritis, Bantul. Keduanya berangkat pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan baru pulang sekitar 19.30 WIB.
“Saat pulang, pelaku sudah ditunggu warga dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Patuk,” kata Sony kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) petang.
BACA JUGA: Wilayah Selatan Akan Digarap untuk Atasi Tingginya Angka Kemiskinan di DIY
Dia menjelaskan, warga curiga karena korban menghilang selama seharian dan upaya pencarian telah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Di sisi lain, korban masih berstatus siswa SD dan hanya tinggal bersama dengan teman dari orang tuanya.
“Ibu korban berangkat ke Palembang pada 3 Januari 2023. Ayahnya sudah lama bekerja di Jakarta,” katanya.
Tak terima anaknya dibawa kabur oleh orang dewasa, ibu korban pun melaporkan ke polisi. “Sempat ada upaya mediasi, tapi keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan kasus ini,” ujar Sony.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, VJS sebagai pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, polisi membawa korban ke Parangtritis dan menyewa kamar di losmen. Pada saat masuk kamar diceritakan kalau keduanya berhubungan badan sebanyak lima kali.
“Keduanya kenalan di medsos. Mengaku pacaran dan sudah ketemu dua kali,” katanya.
Sony mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul karena status korban masih di bawah umur. “Korban juga telah mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, pakaian dan gawai. Atas perbuatannya dijerat pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul menggelar lomba cerdas cermat museum tingkat SMP di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.