Sleman Buka 3 Kawasan Investasi Baru, Peluang Besar!
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Alat berat menggilas ribuan botol miras dan knalpot blombongan, di Polda DIY, Rabu (27/4/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Satlantas Polres Bantul akan meningkatkan operasi kendaraan berknalpot blombongan yang sangat mengganggu konsentrasi pengendara. Knalpot blombongan akan disita dan dijadikan monumen.
Pejabat Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan knalpot blombongan sangat mengganggu karena suaranya yang bising.
"Itu mengganggu sekali. Suaranya bising dan sudah banyak keluhan masyarakat," kata Jeffry dihubungi pada Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Video Viral, Pemain Persis Diduga Keroyok Penyerang Bus Seusai Laga Vs Persita
Polres Bantul akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot blombongan atau tidak sesuai standar SNI.
“Operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY. Selain itu, ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum,” katanya.
Kendati operasi knalpot blombongan ditingkatkan, pelanggar atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring tidak akan ditilang. Sebagai gantinya, mereka akan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang berarti ditahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau bila memungkinkan kendaraan tersebut akan ditahan.
Pemilik kendaraan boleh mengambil surat-surat atau kendaraan di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lain seperti spion, plat nomor sesuai standar, sedangkan knalpot blombongan akan dibawa Polres Bantul.
"Kendaraan yang sudah dipasangi knalpot standar nantinya dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat menunjukkan STP, STNK dan SIM yang sah," ucapnya.
Pelanggar harus membuat surat pernyataan penyerahan knalpot blombongan dengan materai Rp10.000 kepada petugas.
BACA JUGA: Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat
Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot blombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Hingga hari ini, sudah ada ratusan knalpot blombongan yang dibawa Polres Bantul.
“Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan,” lanjutnya.
Sebenarnya, penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebuatkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc setidaknya memiliki tingkat maksimal kebisingan mencapai 80 dB, sementara motor diatas 175 cc maksimal bising mencapai 83 dB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.