Krisis Air Bersih, Warga Padukuhan di Bantul Ini Kesulitan Mandi dan Minum
Warga Padukuhan Petung Bangunjiwo Kabupaten Bantul mengalami krisis air bersih sepanjang bulan Agustus.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Dua bekas narapidana kasus pencurian burung kembali harus berurusan dengan polisi saat melakukan pencurian di Jogja. Pelaku sempat diamuk massa saat hendak kabur menggunakan motor.
Pencurian di pagi hari tersebut terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku bernama Suryanto (S) dan Derajat Himawan (DH) menurut keterangan polisi memulai aksinya dengan berkeliling di sekitar wilayah. Keduanya melihat burung yang tengah dijemur oleh pemiliknya bernama Sunarso di Gedongkiwo, Mantrijeron.
Karena ditinggal oleh pemilik, S yang bertugas mencuri mendekati halaman rumah korban. Sementara DH yang bertugas untuk membonceng S sudah menunggu di pinggir jalan.
Apes, aksi pencurian itu terlihat oleh korban. Korban yang mengetahui burungnya telah dicuri berteriak agar warga dapat membantu mengejar pelaku. “Pelaku yang membawa burung panik dan bersenggolan dengan pengendara motor lain,” ujar Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh saat jumpa pers, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA: Kasus Melonjak! 6 Warga Bantul Meninggal Akibat Leptospirosis di Awal 2023
Warga yang mendengar teriakan dari Sunarso langsung berusaha mengadang pelaku. Karena gugup, motor pelaku yang dikendarai oleh Derajat menyenggol motor pengendara motor lain dan membuat pelaku terjatuh saat menuju arah Jalan Bantul.
Tak bisa lari, kedua pelaku tersebut dihakimi oleh warga. Kanit Provost Polsek Mantrijeron Rapiqoh yang sedang melintas patroli mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum massa semakin beringas.
“Saat digeledah dalam jaket tersangka juga ditemukan burung kenari namun dalam kondisi mati yang S mengaku mencuri di wilayah Mergangsan,” ujar Rapiqoh.
Anak Korban, Oji Gamato kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantrijeron. Rapiqoh menyebut bahwa pelaku merupakan residivis tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pajangan yang sebelumnya dipenjara. S sebelumnya merupakan pelaku pencurian burung dan handphone, sementara DH merupakan pelaku penyalahgunaan psikotropika.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat satu keempat KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Petung Bangunjiwo Kabupaten Bantul mengalami krisis air bersih sepanjang bulan Agustus.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.