Kekurangan Murid, SD Negeri di Dlingo Bantul Bersiap Digabung
Disdikpora Bantul menyiapkan regrouping satu SD negeri di Dlingo yang terus kekurangan murid dan tidak membuka pendaftaran siswa baru pada SPMB 2026.
Sejumlah pelaku usaha skutik saat menggeruduk kompleks Balaikota Jogja, Senin (6/3/2023)/Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah pelaku usaha skuter listrik di kawasan Malioboro menggeruduk kompleks balai kota Jogja pada Senin (6/3/2033). Mereka meminta Peraturan Walikota Jogja No. 71/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dicabut lantaran bertentangan dengan aktivitas jasa penyewaan yang dijalankan di kawasan Sumbu Filosofi.
"Kami meminta agar Perwal itu dicabut karena merampas hak ekonomi rakyat khususnya di Malioboro," kata koordinator aksi, Muhammad Fikri.
Para peserta melakukan unjuk rasa kurang lebih sekitar 1 jam di depan kantor Sat Pol PP Jogja. Mereka juga memarkirkan skuter listrik di badan jalan sambil membentangakn sejumlah spanduk berisi aspirasi. Peserta aksi bahkan sempat adu mulut dengan petugas yang menemui mereka. Setelahnya para perwakilan pelaku usaha beraudiensi dengan petugas di kantor Sat Pol PP Jogja.
"Kami ingin skuter yang disita dikembalikan karena Perwal No. 71/2022 juga bertentangan dengan peraturan yang di atasnya yakni Permenhub No. 45/2020," kata Fikri.
Plt Kasat Pol PP Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan, selama Perwal No 71/2022 masih ada pihaknya akan tetap menindak kendaraan yang dilarang beroperasi di titik-titik tertentu dalam aturan itu. Sesuai aturan pula, skuter listrik yang disita akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. "Kalau pertama kali melanggar tiga hari baru bisa diambil, kalau yang kedua kali, 30 hari baru bisa diambil," ujarnya.
Hery menyebut, pihaknya tidak mempunyai kapasitas dan wewenang dalam mencabut Perwal 71/2022 seperti yang dituntut oleh para pelaku usaha skutik. Aspirasi itu kata dia akan disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti. "Aturan ini ada kan untuk membuat nyaman semua pihak baik itu pengendara atau pejalan kaki. Karena memang sudah banyak insiden yang terjadi dampak dari fenomena skutik ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Bantul menyiapkan regrouping satu SD negeri di Dlingo yang terus kekurangan murid dan tidak membuka pendaftaran siswa baru pada SPMB 2026.
Harga barang diprediksi naik pada akhir 2026 akibat biaya produksi dan pelemahan rupiah. Daya beli masyarakat terancam melemah.
BLT Rp900 ribu dari Kemensos cair atau tidak Juli 2026? Cek status penerima bansos lewat website dan aplikasi resmi berikut ini.
Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas usai Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus. Penanganan kasus korupsi diminta tetap berjalan.
Kejati Jawa Tengah memastikan tidak ada penggeledahan atau pemeriksaan terkait SPPG. Aktivitas kejaksaan hanya sebatas pengumpulan data di lapangan.
Presiden Prabowo Subianto minta birokrat, TNI, Polri, dan jaksa introspeksi. Tegaskan aparatur negara milik rakyat dan korupsi tidak boleh dibiarkan.