Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pelaku pemerasan, GG dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Selasa (14/3/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang pria berinisial GG, asal Karangmojo, Gunungkidul ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan, beberapa waktu lalu. Bermodus open BO (open booking out) dengan akun dan foto palsu, pelaku memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan identitas korban.
“Pelaku mengaku menjadi perempuan pada akun Michat, kemudian korban menghubungi pelaku dan melakukan penawaran open BO,” ujar Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
GG menggunakan foto perempuan tak dikenal dari Instagram untuk foto profil Michat. Bermodalkan akun palsu tersebut, GG berhasil membuat kesepakatan dengan korban yang melakukan BO seharga Rp100.000 dengan kesepakatan lokasi di sebuah kamar indekos di Kapanewon Mlati.
BACA JUGA: Modus Pemerasan ke Toko Berjejaring di Bantul Terungkap
GG datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati untuk bertemu dengan korban, Sabtu (4/3/2023). Di situ, GG mengaku sebagai suami perempuan di akun Michat buatannya. “Pelaku memeras korban dengan alasan mengganggu istri orang,” katanya.
Pelaku meminta uang senilai Rp1 juta. Pada asaat itu, korban membawa uang tunai Rp200.000, yang kemudian diserahkan semuanya kepada pelaku. Tak hanya itu, jaket korban pun turut diserahkan. “Sehingga janjian untuk ketemu lagi,” ungkapnya.
Dalam perjanjian tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu siapapun dengan ancaman akan menyebarkan identitas korban yang melakukan BO. Korban melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian menangkap pelaku di waktu dan tempat yang disepakati korban dan pelaku untuk pertemuan berikutnya.
Saat ditanyai wartawan, GG mengakui baru kali ini memeras orang dengan modus open BO palsu dan baru satu korbannya. Adapun sehari-hari pelaku bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan provider. “Buat menutup hutang uangnya,” kata dia.
Terhadap pelaku, polisi menyangkakan telah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta