Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE Kemendagri

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Sabtu, 25 Maret 2023 07:27 WIB
Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE Kemendagri

Ilustrasi PNS/JIBI

Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Jokowi melarang penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) melalui surat No. 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat tersebut alasan larangan  dikeluarkan karena masih dalam masa transisi Pandemi Covid-19 menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian. 

PJ Sekda  DIY Wiyos Santoso menyampaikan arahan Presiden Jokowi agar aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan buka bersama (bukber) selama ramadan tahun ini akan ditindaklanjuti Pemda DIY dengan menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Nanti kalau dari Kemendagri sudah turun surat edaran, kita tindak lanjuti dengan surat edaran yang ada di kita,” ucapnya, Jumat (24/3/2023). 

Menurut Wiyos tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut baik, sehingga dia tidak mempermasalahkan arahan yang ada. “Kita sekarang pandemi menjadi endemi, kita harapkan, itu jadi polemik. Tujuannya baik, kita memandang seperti itu. Kemudian sudah ada penjelasan dari Mensesneg, diharapkan dalam puasa  ini kesederhanaan,” katanya. 

Baca juga: Ini Kejanggalan Narasi yang Disampaikan Polisi Terkait Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo

“Terkait larangan buka dikhususkan bagi ASN, monggo dari ASN kita lebih sederhana,” imbunya. 

Dia mengatakan anggaran buka bersama selama ini tidak ada dalam APBD DIY. “Kalau kita lihat lagi itu jelas tidak ada anggaran untuk buka bersama. Presiden mengarahkan ke situ, ini diambilkan dari anggaran apa? [Apabila ada buka bersama] Pasti ada ada manipulasi anggaran, enggak ada di APBD kita anggaran untuk buka bersama,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online