Ini Kejanggalan Narasi yang Disampaikan Polisi Terkait Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY merespons kasus penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menyelenggarakan konsolidasi di Pendopo Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) pada Jumat (24/3/2023). Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama DIY menilai ada kejanggalan dalam pernyataan sikap Kapolres Kulonprogo setelah kasus tersebut viral.
Advertisement
Koordinator konsolidasi, Muhammad Rohman menilai adanya kejanggalan dalam pernyataan yang dikeluarkan Kapolres Kulonprogo setelah kasus tersebut viral. “Melalui laman instagram Polres Kulonprogo, Kapolres Kulonprogo menganulir laporan kegiatan yang dibuat oleh Kapolsek Lendah dengan membangun narasi [penutupan patung] merupakan kegiatan internal rumah doa. Kami menilai ada kejanggalan dan kontradiksi dengan isi laporan kegiatan Kapolsek Lendah, jika benar itu merupakan kegiatan internal rumah doa, kenapa kepolisian hadir di lokasi,” kata dia, Jumat.
Selanjutnya, adanya pernyataan bahwa penutupan patung tersebut atas inisiasi dari pemilik rumah doa, dirasa janggal pula. Kehadiran polisi dalam peristiwa tersebut, serta adanya laporan Polsek Lendah ke Polres Kulonprogo pun dirasa janggal.
“Dari kasus tersebut, sangat nyata bahwa negara melalui lembaga dan aparatur negara, dalam hal ini Gubernur DIY selaku kepala daerah beserta aparat penegak hukum, kepolisian, tidak menghormati dan mengupayakan perlindungan kepada pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus,” ujarnya.
Rohman menilai yang dilakukan Kepolisian Sektor Lendah justru mengarah pada pembiaran atas tindakan penutupan patung Bunda Maria. Menurutnya, kepolisian seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Atas tindakan tersebut massa Jaringan Advokasi untuk Keberagaman Yogyakarta melalui rilis menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk tindakan intoleransi yang terjadi di DIY. Kemudian mendesak seluruh stakeholder di DIY agar menjaga dan memberikan ruang aman bagi seluruh masyarakat DIY, khususnya masyarakat rentan dan minoritas.
Kemudian, juga mendesak Kepolisian Polres Kulonprogo bertindak presisi, sesuai amanat Kapolri berkaitan dengan kasus penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Kulonprogo. Selanjutnya, meminta Kapolres Kulonprogo agar membuka informasi dan fakta lapangan terkait kasus tersebut dengan jelas.
Massa Jaringan Advokasi untuk Keberagaman Yogyakarta juga menagih komitmen Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebagai penerima penghargaan Pembina Daerah Peduli HAM 2022 untuk memanggil dan memastikan ormas yang diduga intoleran agar mematuhi amanat konstitusi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di DIY.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penutupan patung Bunda Maria di Padukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo pada Rabu (22/3/2023) lalu menimbulkan polemik. Narasi yang disampaikan polisi ke publik mengklaim penutupan itu dilakukan murni inisiatif pemilik rumah doa Yacobus Sugiarto, bukan karena tekanan ormas Islam yang keberatan adanya patung yang berdekatan dengan sebuah masjid di lokasi tersebut.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menggelar jumpa pers di Mapolres Kulonprogo pada Kamis (23/3/2023) malam. Dia meminta maaf atas kesalahan penulisan narasi oleh anggotanya dalam penutupan patung Bunda Maria.
Dalam narasi awal laporan polisi yang tersebar di media berisi, penutupan patung di rumah doa Sasana Adhi Rasa S.T Yacobus itu sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang pada waktu sebelumnya datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidaknyamanan sebagian warga dengan keberadaan patung tersebut karena menganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang ramadan 2023.
Adapun Kapolres AKBP Muharomah Fajarini justru menyebut tidak ada tekanan dari ormas Islam.
“Berita yang beredar adalah kesalahpahaman atau gagal paham dari anggota kami dalam menulis laporan. Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi dari keluarga kepada masyarakat, tokoh desa serta FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama],” kata Fajarini.
“Mohon maaf, anggota kami salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapat perintah dari Bapak Kapolda DIY, bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman khusunya di wilayah Kulonprogo, maka akan kami tindak,” katanya.
Kendati demikian, Fajarini mengakui pernah ada ormas yang mendatangi rumah doa tersebut.
“Memang ada orang yang mengaku dari ormas yang hadir di sana [tempat doa Sasana Adhi Rasa]. Dia berupaya menyampaikan masukan dari warga. Tidak ada tekanan yang memaksa untuk menutup patung Bunda Maria tersebut apalagi menggunakan terpal,” ucapnya.
Namun kesaksian sejumlah narasumber yang diwawancarai media ini justru menujukkan hal berbeda. Ada indikasi kuat keterlibatan ormas dalam penutupan patung simbol agama bagi umat Katolik itu.
Patung Bunda Maria ditutup beberapa hari setelah kedatangan perwakilan ormas yang memprotes keberadaan patung tersebut.
Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo Yohanes Setiyanto mengatakan keluarga pemilik tempat doa berinisiatif menutup patung Bunda Maria dengan kesadaran penuh supaya masyarakat lebih tenang.
“Salah satu cara yang dipilih oleh keluarga itu adalah menutup [patung Bunda Maria],” kata Yohanes melalui sambungan telepon kepada Harianjogja.com, Jumat (24/3/2023) siang.
Yohanes kemudian menerangkan kronologi penutupan patung Bunda Maria.
Awalnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyampaikan informasi kepada Kemenag Kulonprogo terkait adanya rumah doa di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo. Usai didalami, Kemenag Kulonprogo menyatakan bahwa tempat tersebut bukan rumah doa maupun tempat ziarah, melainkan rumah pribadi.
Rumah itu dimiliki Yacobus Sugiarto yang saat ini menetap di Jakarta. Ia membeli di tanah kelahirannya di asalnya Kulonprogo agar di kemudian apabila sudah meninggal dunia, dia dan istrinya bisa dikuburkan sana.
“Dulu namanya rumah doa, sekarang sudah tidak lagi, diganti nama jadi Sasana Adhi Rasa,” ujar dia.
Akhir Desember 2022, keluarga Yacobus Sugiharto mendirikan sebuah patung Bunda Maria setinggi enam meter di halaman rumah. Patung itu mengarah persis ke sebuah masjid yang berada di seberangnya. Pada 11 Maret 2023, keluarga Yacobus Sugiharto menyerahkan pengelolaan tempat itu kepada Paguyuban Damarjati Marganingsih. Kemudian, ada sekelompok orang yang mengaku dari ormas Islam mendatangi Sasana Adhi Rasa. Mereka mengaku ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang meminta agar patung tersebut diturunkan.
Pengurus Paguyuban Damarjati Marganingsih mengatakan tidak bisa menurunkan patung itu tanpa persetujuan sang pemilik.
“Seminggu kemudian, ormas itu datang lagi dengan tiga mobil,” kata Yohanes.
Seorang yang mengetahui kedatangan ormas tersebut mengatakan salah satu orang yang mengaku dari ormas datag pada 11 Maret untuk meminta patung itu dipindahkan atau dibongkar agar tidak terlihat dari masjid. Alasannya, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sepekan berselang, orang-orang ormas itu datang kembali untuk mempertanyakan pembongkaran patung Bunda Maria, atau Dewi Maria dalam istilah Kristen Jawa.
Warga setempat juga mengatakan rombongan orang datang dua kali.
“Benar ada ormas ke sini. Pertama kali pada tanggal 11. Ada 20-an orang pakai sepeda motor dan satu mobil bukaan sekitar jam 12 siang. Mereka luhuran dulu. Lalu seminggu lalu ada tiga mobil dengan 18 sampai 20 orang pas pengajian jam 8.30 malam,” kata dia, Jumat (24/3/2023).
Dia mengatakan salah satu dari rombongan itu mengaku datang dari Kota Jogja.
“Warga di sini sendiri damai, tidak menolak tempat doa atau patung Bunda Maria itu,” ucap dia.
BACA JUGA: Sejauh Mana Keterlibatan Ormas dalam Kasus Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo?
Beberapa hari setelah dua kali kedatangan rombongan orang yang mengaku dari ormas tersebut, Yacobus Sugiharto mengirimkan terpal dari Jakarta untuk menutup patung.
Yohanes Setiyanto mengatakan niat keluarga Yacobus Sugiharto untuk menutup Patung Bunda Maria supaya tidak mencolok sudah dijalankan.
“Tetapi ini bukan kriminalisasi dari ormas tertentu, melainkan keluarga memang bertekad, jadi sudah ada kesepakatan untuk mencari langkah-langkah agar aman, nyaman, tenteram,” ujar Yohanes.
Tidak hanya dari pengakuan Yohanes, adanya unsur ormas dalam polemik kasus dugaan intoleransi ini juga disampaikan Kepala Polsek Lendah AKP Agus Dwi Sumarsangko pada Kamis (23/3/2023) tak lama setelah ramai beredarnya video penutupan patung tersebut.
Agus Dwi mengatakan ormas tersebut datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan mereka tentang keberadaan Bunda Maria. “Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus.
Agus menegaskan patung tersebut tidak ditutup polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa. “Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.
Foto-foto yang memperlihatkan aparat kepolisian berdiri bersama beberapa orang di depan patung Bunda Maria yang sudah ditutup terpal biru juga beredar luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Naik, Pedagang Sebut karena Kebutuhan Bikin Kue
- Mulai dari Juru Ketik, Endah Kini Pimpin Bumi Handayani
- Pemkot Berupaya Turunkan Kesenjangan dan Kemiskinan dengan Gandeng Gendong
- UMK dan UMSK Kota Jogja Masih Dibahas Dewan Pengupahan
- Angka UMK dan UMSK untuk Bantul akan Diumumkan Pemda DIY
Advertisement
Advertisement