Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja akan membuka posko konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 30 Maret mendatang. Tujuan posko konsultasi untuk menjembatani para pekerja di Jogja agar mendapatkan hak THR semestinya.
Di Jogja tercatat ada 1.664 perusahan yang dibina Dinsosnakertrans. Sebelumnya, pada 2021 ada laporan konsultasi THR sebanyak 25 laporan, lalu pada 2022 ada 16 laporan terkait THR.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jogja Rihari Wulandari menjelaskan selain posko konsultasi, pemerintah juga akan memantau pembayaran THR. “Fokus pantauan akan kami arahkan ke perusahan yang kemarin dilaporkan ke kami untuk konsultasi karena bermasalah dalam pembayaran THR,” jelasnya, Minggu (26/3/2023).
Wulan menyebut lantaran banyak perusahan yang dibiannya, maka pemantauan akan dilakukan acak. “Kami juga mengajak Dewan Pengupahan, Lembaga Bipartit, Apindo Jogja, dan lainnya dalam pemantauan ini,” katanya.
BACA JUGA: Klitih Terjadi di Bumijo Jogja, Polisi Klaim Kantongi Identitas Pelaku
Posko THR, jelas Wulan, dibatasi hanya untuk konsultasi. “Soalnya kalau aduan itu sekarang sudah jadi kewenangan Disnakertrans DIY sepenuhnya, kami hanya ada tujuh pegawai pemantau dan pembinaan,” terangnya.
Wulan menegaskan bagi perusahan di Jogja agar memberikan THR ke pekerjanya lantaran hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan. “THR itu hak pekerja dan kewajiban perusahaan harus dibayarkan sesuai peraturan yang ada , wujudnya adalah uang. Jika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun berarti nilai THR sebesar satu kali gaji, jika belum ada setahun maka ada perhitungannya artinya tetap wajib dibayarkan,” katanya.
Komunikasi antara perusahaan dengan pekerjanya, lanjut Wulan, harus terjalin dengan baik. “Sering kami temui komunikasi perusahaan ini buruk, misalnya pembayaran THR diatur H-7 tapi mereka bayarnya H-4, itu harus dikomunikasikan biar pekerja tahu dan tidak menunggu kalau salah paham masalah jadi kemana-kemana kan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.